PULANG PISAU – Sidang praperadilan kasus dugaan pencurian kabel milik PT Nagabhuana Aneka Piranti di Desa Buntoi, Kabupaten Pulang Pisau, kembali memanas. Kuasa hukum enam tersangka, Haruman Supono, menilai proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian diduga mengandung cacat formil dan materiil, terlebih setelah adanya perdamaian antara para tersangka dengan pihak perusahaan korban.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pra/2026/PN Pps tersebut digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada Senin 18 Mei 2026 dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Dalam perkara itu, Lawfirm Scorpions bertindak sebagai kuasa hukum enam tersangka melawan pihak Polres Pulang Pisau yang diwakili Bidkum Polda Kalteng.
Kuasa hukum para pemohon, Haruman Supono, menegaskan bahwa pihaknya dalam kesimpulan sidang menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur administrasi penyidikan. Ia menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 15 Maret 2026. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Perpol Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 48 Ayat 2 serta Surat Edaran Kapolri SE/7/VII/2018 karena penerbitan kedua dokumen tersebut seharusnya dilakukan secara bertahap.
Selain itu, Haruman juga menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai telah gugur secara materiil lantaran telah terjadi perdamaian dan pemulihan terhadap korban. Ia menyebut kesepakatan damai antara enam tersangka dengan pihak perusahaan telah dilakukan pada 17 April 2026, termasuk pencabutan laporan pengaduan oleh perwakilan perusahaan. Menurutnya, kondisi tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 109 Ayat 1 KUHAP serta sejalan dengan prinsip restorative justice dan asas ultimum remedium.
Haruman menyampaikan bahwa kliennya berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif, arif, dan mempertimbangkan rasa keadilan bagi para pemohon. Ia juga menilai proses hukum semestinya lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan sebagaimana semangat dalam KUHP Nasional dan konsep restorative justice yang kini semakin dikedepankan dalam penegakan hukum.
Dalam sidang sebelumnya pada Rabu 13 Mei 2026, pihak pemohon juga mempertanyakan ketidakhadiran saksi maupun ahli dari pihak termohon. Padahal sebelumnya pihak termohon disebut telah menyampaikan akan menghadirkan saksi penyidik dan ahli di persidangan. Menurut Haruman, absennya pihak tersebut membuat argumentasi hukum dari termohon tidak tersampaikan secara maksimal di hadapan majelis hakim.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan pencurian kabel tembaga milik perusahaan di wilayah Desa Buntoi. Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, enam orang memilih menempuh jalur perdamaian dengan perusahaan, sementara satu tersangka lainnya tetap menjalani proses hukum. Kini, para pemohon menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau atas permohonan praperadilan yang diajukan terhadap proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian. (denny)












