SAMPIT – Keinginan cepat mendapatkan uang justru membawa Deny Kurniawan ke balik jeruji besi. Pria yang nekat menjadi kurir narkoba lintas provinsi dengan bayaran Rp3 juta itu akhirnya divonis delapan tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu 21 Mei 2026.
Majelis hakim yang diketuai Wasis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan terdakwa terbukti terlibat dalam permufakatan jahat menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun,” kata Wasis.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntur Umum (JPU), Ahmad Zein Rizal menjelaskan bahwa terdakwa menjadi kurir narkoba yang mengantarkan sabu milik Zepri yang juga merupakan terdakwa lain dalam berkas terpisah. Tak hanya sabu, terdakwa juga membawa pil ektasi dalam perjalanan itu.
“Ketiga terdakwa tertangkap saat menggunakan mobil Honda Brio dengan Nomor Polisi KH 1272 LC,” ungkapnya.
Sebelum ditangkap oleh BNNP Kalteng, terdakwa diketahui sempat melarikan diri dan bersembunyi di arel perumahan perkebunan kelapa sawit tepatnya di PT Agro Indomas sebelum akhirnya diringkus.
Akibat perbuatannya ketiga orang terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Terdakwa sempat bersembunyi di perumahan karyawan PT Agro Indomas sebelum akhirnya ditangkap,” pungkasnya.
(Utomo)












