SAMPIT – Perkara peredaran narkotika kembali berujung hukuman berat di Pengadilan Negeri Sampit. Terdakwa kasus sabu, Nurdiansyah alias Nurdin bin Hunaini, divonis pidana penjara selama enam tahun enam bulan setelah terbukti terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam sidang yang digelar Kamis 21 Mei 2026, dipimpin hakim ketua Wasis Priyanto. Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurdiansyah, dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan,” tegas Majelis hakim.
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa bermula pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu terdakwa berada di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, terdakwa menghubungi seorang bernama Oteh (DPO) melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dengan harga Rp300 ribu per paket.
Terdakwa kemudian mentransfer uang Rp500 ribu kepada Oteh, dengan sisa pembayaran secara tunai. Pada pukul 12.30 WIB, terdakwa pergi ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Setibanya sekitar pukul 19.30 WIB, ia kembali memesan tambahan 1 paket sabu senilai Rp300 ribu.
Lebih lanjut, sekitar pukul 20.00 WIB, seorang utusan Oteh mendatangi terdakwa untuk menerima sisa uang tunai sebesar Rp1 juta, kemudian pukul 21.00 WIB, terdakwa dihubungi Oteh agar mengambil sabu di Jalan Padat Karya, Kecamatan Kumai. Di lokasi tersebut, terdakwa menerima kain warna hijau berisi sabu dan membawanya pulang.
Pada Jumat, 16 Januari 2026 dini hari pukul 01.00 WIB, terdakwa kembali ke Jalan Padat Karya untuk meletakkan 6 paket sabu yang nantinya diambil oleh seseorang tak dikenal untuk dipindahkan ke gerbang sekolah di simpang Desa Bangkal.
Terdakwa menuju simpang Desa Bangkal, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB mengambil sabu tersebut dan membawanya ke kebun sawit dekat sekolah. Di kebun sawit, terdakwa mengonsumsi 1 paket sabu hingga tersisa 5 paket. Ia lalu memecah 4 paket menjadi 8 paket dengan harga jual Rp200 ribu per paket, sehingga total sabu yang dimiliki menjadi 9 paket. Seluruhnya dibawa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Pantar Sangaran, Desa Bangkal.
Pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, di sebuah rumah kosong di samping rumah terdakwa, seorang DPO bernama Sendi datang. Terdakwa menerima uang Rp200 ribu dari Sendi dan menyerahkan 1 paket sabu sebelum akhirnya terdakwa ditangkap oleh petugas.
(Utomo)












