SUKAMARA – Polres Sukamara mengungkap dua kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di dua perusahaan perkebunan berbeda di wilayah Kabupaten Sukamara. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sukamara, AKBP Abdian Berkat Ndraha, dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres Sukamara, Sabtu 30 Mei 2026.
Kapolres menjelaskan, kedua kasus tersebut terjadi di area perkebunan milik PT Kalimantan Sawit Kusuma dan PT Sungai Rangit. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus pertama terjadi di area PT Kalimantan Sawit Kusuma, tepatnya di Blok SF 33 Divisi 14 Sarang Estate, Desa Petarikan, Kecamatan Sukamara. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku melakukan pencurian secara bersama-sama pada 3 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Para pelaku diketahui memanfaatkan lokasi kebun yang jauh dari pengawasan dan memilih pohon sawit yang buahnya belum dipanen oleh perusahaan. Setelah memastikan kondisi aman, para pelaku memanen TBS sawit dan mengumpulkannya untuk kemudian dibawa keluar dari area perkebunan.
Aksi tersebut terungkap ketika petugas keamanan perusahaan yang sedang melaksanakan patroli rutin menemukan sebuah angkong yang disembunyikan di balik pohon sawit.
Saat melakukan pengamatan, petugas mendapati salah seorang pelaku datang untuk mengambil angkong tersebut dan langsung mengamankannya sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni I Iwan (47), warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dan R Raimon Jayamaleh (32), warga Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara. Sementara dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial S alias Gendon dan A, masih dalam pengejaran petugas.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 65 janjang TBS sawit dengan berat sekitar 980 kilogram, satu unit mobil pikap Suzuki Mega Carry, satu buah angkong, dokumen kendaraan, serta sejumlah dokumen perusahaan yang berkaitan dengan kepemilikan lahan perkebunan.
Kasus kedua terjadi di area PT Sungai Rangit, tepatnya di Blok G12499 Divisi 4 Telaga Bintang Estate, Desa Pudu Rundun, Kecamatan Sukamara. Berdasarkan hasil penyidikan, pencurian dilakukan pada 1 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres menjelaskan, pelaku berinisial H diajak oleh rekannya yang berinisial Y untuk memanen buah sawit milik perusahaan. Keduanya membawa peralatan panen berupa egrek dan angkong menggunakan sepeda motor menuju lokasi perkebunan.
Setelah berhasil memanen TBS sawit, hasil curian dikumpulkan di lahan kosong yang berada di dekat kebun perusahaan. Rencananya, buah sawit tersebut akan diangkut pada malam hari. Namun aksi mereka lebih dahulu diketahui petugas keamanan perusahaan.
Saat hendak diamankan, para pelaku berusaha melarikan diri. Namun pelaku berinisial H terjatuh sehingga berhasil diamankan oleh petugas keamanan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Sementara rekannya yang berinisial Y berhasil melarikan diri dan kini masih berstatus DPO.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 janjang TBS sawit dengan berat sekitar 580 kilogram, satu buah egrek sawit, satu buah tojok, satu unit angkong, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp1.555.000 hasil penjualan sebagian TBS sawit, serta dokumen pendukung milik perusahaan.
Kapolres Sukamara, AKBP Abdian Berkat Ndraha, mengatakan bahwa pihaknya selama ini terus menjalin koordinasi dengan perusahaan-perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Sukamara guna meminimalisir terjadinya pencurian TBS sawit. Salah satu langkah yang terus diimbau adalah melakukan pendataan dan verifikasi secara ketat terhadap karyawan maupun mantan karyawan yang pernah bekerja di lingkungan perusahaan.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani, tidak sedikit pelaku pencurian TBS sawit merupakan orang yang pernah bekerja atau memiliki pengetahuan mengenai kondisi kebun dan operasional perusahaan sehingga mengetahui titik-titik yang dianggap rawan pengawasan.
“Kami selalu mengingatkan pihak perusahaan agar melakukan pengecekan dan pendataan karyawan secara berkala, termasuk terhadap tenaga kerja yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan. Dari beberapa kasus yang kami tangani, pelaku umumnya mengetahui kondisi lapangan karena pernah bekerja atau memiliki akses terhadap informasi di lingkungan perusahaan,” ujar Abdian Berkat Ndraha.
Ia menambahkan, sinergi antara perusahaan, petugas keamanan, masyarakat sekitar, dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menekan angka pencurian hasil perkebunan.
Selain meningkatkan patroli dan pengawasan di area kebun, perusahaan juga diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti secepat mungkin oleh pihak kepolisian.
“Upaya pencegahan harus dilakukan bersama-sama. Dengan pengawasan yang lebih baik dan koordinasi yang intensif, kami berharap kasus pencurian TBS sawit dapat diminimalisir sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun pihak lainnya,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 107 juncto Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolres Sukamara juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pencurian hasil perkebunan karena selain merugikan perusahaan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil atau memanen hasil perkebunan tanpa hak. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di area perkebunan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres.
Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Untuk kasus PT Kalimantan Sawit Kusuma, berkas perkara telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap I), sementara penyidik masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Adapun untuk kasus PT Sungai Rangit, penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna menuntaskan proses hukum terhadap seluruh pelaku yang terlibat. (enn)












