SUKAMARA – Polres Sukamara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Balai Riam. Seorang pria berinisial M (34) diamankan setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di area Kantor Koperasi Sumber Makmur, Desa Sekuningan Baru.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar Polres Sukamara. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil curian yang sempat diubah tampilannya untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Sukamara, AKBP Abdian Berkat Ndraha, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Tri Sandi Ego Gultom, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo X warna hitam bernomor polisi KH 2117 GZ yang saat itu terparkir di samping Kantor Koperasi Sumber Makmur.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci masih menancap. Kesempatan tersebut digunakan tersangka untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari saat akan memancing, dan melihat kesempatan ada motor Honda Revo X ini terparkir dengan kunci masih menggantung,” jelasnya.
“Setelah berhasil menguasai sepeda motor, pelaku kemudian melepas beberapa bagian bodi kendaraan dan pelat nomor untuk menyamarkan identitas kendaraan tersebut,” ungkap Kapokres Sukamara.
Upaya penyamaran dilakukan agar sepeda motor hasil curian dapat digunakan untuk aktivitas sehari-hari tanpa menimbulkan kecurigaan. Namun, berkat penyelidikan yang dilakukan petugas, identitas pelaku berhasil terungkap dan kendaraan dapat diamankan sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Revo X, satu set bodi kendaraan, STNK, kunci L, obeng minus, obeng plus, serta sebuah senter kepala yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp18 juta. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.
Kapolres Sukamara juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Ia meminta warga untuk tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih tergantung atau menancap pada kendaraan karena dapat memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk beraksi.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman dan tidak meninggalkan kunci yang masih menempel pada kendaraan,” tegas Abdian Berkat Ndraha
Kewaspadaan dari masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (enn)












