SUKAMARA – Polres Sukamara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian besar bagi PT Tanjung Selaka Resources. Dalam kasus tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sejumlah aset perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp900 juta lebih.
Kapolres Sukamara, AKBP Abdian Berkat Ndraha, dalam kegiatan press release pada Sabtu 30 Mei 2026 menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Pantai Lunci pada 29 April 2026.
Laporan disampaikan oleh Galih Septian Eko Purnomo selaku karyawan PT Tanjung Selaka Resources terkait dugaan pencurian yang terjadi di gudang perusahaan yang berada di Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Pantai Lunci.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diketahui terjadi pada malam hari. Para pelaku diduga menggunakan satu unit mobil pikap Mitsubishi untuk mengangkut berbagai peralatan dan aset yang tersimpan di dalam gudang perusahaan.
“Modus yang dilakukan para pelaku adalah membawa kendaraan pikap, kemudian memarkirkannya di depan gudang. Selanjutnya barang-barang yang berada di dalam gudang diangkut ke atas kendaraan, ditutup menggunakan terpal, lalu dibawa menuju wilayah Sukamara,” ungkap Kapolres.
Empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial B Muhammad Bandi (37), warga Desa Sungai Cabang Barat, Kecamatan Pantai Lunci; M Midun (33), warga Desa Sungai Cabang Barat, Kecamatan Pantai Lunci; S Sunar (28), warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara; dan F Muhammad Fauzi (18), warga Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana maupun sarana yang digunakan dalam aksi pencurian. Barang bukti tersebut antara lain 19 batang roller berwarna merah oranye, satu unit travo listrik, satu unit mesin las (travo las) BX1-300-2 220 volt, satu unit gear box SEW-Eurodrive tipe R63 DT80N4, empat unit dinamo merk TECO tipe AESV2S, serta satu karung berisi pecahan dinamo dan gear box.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap Mitsubishi warna hitam dengan nomor polisi KH 8541 GD beserta STNK dan kunci kendaraan, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, satu buah palu atau godam, satu buah penjepit besi, satu lembar terpal berukuran 4×4 meter, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Untuk memperkuat proses pembuktian, penyidik turut menyita sejumlah dokumen perusahaan berupa perizinan berusaha berbasis risiko PT Tanjung Selaka Resources, peta kawasan industri, daftar inventaris barang perusahaan, serta jadwal piket gudang.
Kapolres Sukamara menjelaskan bahwa akibat aksi pencurian tersebut, PT Tanjung Selaka Resources mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp900 juta lebih.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
AKBP Abdian Berkat Ndraha juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukamara untuk meningkatkan sistem pengamanan aset, khususnya pada area gudang penyimpanan dan fasilitas operasional yang berisi peralatan bernilai tinggi.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar meningkatkan pengawasan dan sistem keamanan, baik melalui patroli rutin, pengamanan gudang, maupun pengawasan terhadap keluar masuk barang. Upaya pencegahan sangat penting untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan perusahaan,” tegas Kapolres.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, sementara berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut pada tahap pertama. (enn)












