PALANGKA RAYA – Upaya memberantas balap liar terus dilakukan jajaran Polresta Palangka Raya. Dalam patroli gabungan yang digelar Jumat 29 Mei 2026 malam hingga Sabtu 30 Mei 2026 dini hari, petugas menindak dua kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Patroli tersebut melibatkan personel Polresta Palangka Raya bersama Ditlantas Polda Kalimantan Tengah, Ditintelkam Polda Kalteng, Ditsamapta Polda Kalteng, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi balap liar menjadi sasaran pengawasan petugas. Kehadiran aparat di lapangan bertujuan mencegah aksi balap liar sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kabagops Kompol Hendry mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli guna mencegah aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas balap liar. Selain membahayakan pelakunya, aksi tersebut juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,”ucapnya.
Selain itu juga mengingatkan para remaja agar tidak terlibat dalam balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Dari hasil patroli tersebut, petugas menindak dua unit kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran. Secara keseluruhan kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” tambahnya.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Polresta Palangka Raya memastikan patroli dan penindakan terhadap balap liar akan terus digelar secara rutin sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkapnya. (yud)












