Dua Pemuda Diduga Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kotim, Barang Bukti 18,2 Gram Diamankan

IST/BERITASAMPIT - Kedua tersangka pengedar narkoba.

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sampit. Dua pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,2 gram.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (20) dan MR (21). Mereka ditangkap di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Metro TV RT 048/RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu 30 Mei 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah milik MR kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, saat petugas mendatangi rumah yang menjadi target operasi, kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri melalui jendela kamar depan.

“Namun upaya tersebut berhasil digagalkan anggota yang telah bersiaga di sekitar lokasi,” ujar Edy.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang warna hitam yang berada di atas kasur di kamar depan.

Saat diperiksa, tas tersebut berisi enam paket sabu yang dikemas dalam plastik klip aluminium. Total berat kotor barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 18,2 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Selanjutnya kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berkaitan.

AKP Edy Wiyoko menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah .

“Barang bukti sabu seberat 18,2 gram ini berpotensi merusak banyak generasi muda. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.

Menurutnya, setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba dan penyelamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

(Jimmy)

baca juga ...  Pemilik Kios Pupuk Subsidi di Teluk Sampit Klarifikasi Mekanisme Penyaluran, Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!