Polda Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan 3C

SYAHYUDI/BERITASAMPIT - Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat memimpin presslist di Mapolda Kalteng.

– Polda bersama seluruh jajaran secara serentak menggelar rilis pengungkapan tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Januari hingga Mei 2026.

Kapolda , Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan pengungkapan dilakukan secara serentak oleh seluruh polres jajaran sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan yang kami sampaikan hari ini merupakan hasil penanganan kasus selama tahun 2026, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan hari ini,” ucapnya, Sabtu 30 Mei 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap sebanyak 121 kasus dengan total 233 tersangka yang saat ini telah diamankan.

“wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan jenis kejahatannya. Untuk kasus Curat, angka tertinggi berada di wilayah , sementara itu, kasus Curas paling banyak terjadi di Kabupaten , dan kasus Curanmor mendominasi di Kota ,” ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Terkait modus operandi, Irjen Pol Iwan Kurniawan membeberkan bahwa kasus Curat di wilayah Kalteng didominasi oleh pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah perkebunan, termasuk di area yang sedang ditertibkan oleh Satgas PKH.

“Bahkan, beberapa aksi pencurian sawit ini bertransformasi menjadi Curas karena dilakukan secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut besar, hingga berani melawan petugas pengamanan di lapangan,” jelasnya.

“Sedangkan untuk kasus Curanmor, para pelaku mayoritas masih mengandalkan modus klasik dengan menggunakan kunci letter T. Akibat rentetan kejahatan tersebut, total kerugian materil yang dialami para korban ditaksir mencapai angka yang fantastis,” imbuh Kapolda.

Irjen Iwan menerangkan, untuk kerugian akibat curat berkisar Rp.90 juta, curas Rp.435 juta, dan curanmor menyentuh angka Rp.1,6 miliar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp.2,125 miliar.

“Untuk penindakan, kepolisian kini menerapkan KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023. Curat dijerat Pasal 417 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Curas Pasal 49 ancaman 9 tahun penjara denda Rp900 juta. Curanmor Pasal 477 ancaman 7 tahun penjara denda Rp500 juta,” tegas Kapolda.

Diakhir kesempatan, Kapolda Kalteng mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor lewat call center 110 jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana. Polisi berkomitmen cepat datang ke TKP.

Warga juga diminta memasang kunci ganda pada kendaraan, memasang CCTV di lingkungan, dan menghindari penggunaan barang mewah di tempat rawan.

“Polda Kalteng berkomitmen untuk selalu mengoptimalkan keamanan melalui patroli rutin yang ditingkatkan, sambang Bhabinkamtibmas, dan sinergi dengan stakeholder, termasuk menurunkan personel Brimob untuk pencegahan dan pengungkapan,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Banjir Awal Tahun 2025 Melanda Kalteng, Pulang Pisau dan Gunung Mas Terendam
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!