Wasiat Terakhir Mantan Polisi Sebelum Meninggal di Lapas : Minta Anak Disekolahkan di Wonosobo

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Jenazah Almarhum Anton Kurniawan Stiyanto mantan anggota polisi saat dinaikan ke dalam mobil ambulans.

– Sugi, kerabat dari Anton Kurniawan Stiyanto, membeberkan wasiat terakhir almarhum sebelum ditemukan tewas di dalam sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA , Sabtu, 30 Mei 2026.

Sugi menceritakan bahwa mantan anggota polisi tersebut sempat menghubungi pihak keluarga pada Sabtu pagi, beberapa jam sebelum kejadian. Melalui sambungan telepon, almarhum menitipkan pesan mendalam mengenai masa depan kedua buah hatinya.

“Kalau menghubungi, terakhir Sabtu pagi. Ada menghubungi, cuman pesannya, ‘kalau terjadi apa-apa dengan saya, apapun yang terjadi kedua anakku disekolah kan di Wonosobo,” ujar Sugi usai autopsi jenazah Anton di RS Bhayangkara, , Minggu, 31 Mei 2026.

Kematian Anton yang mendadak ini menyisakan duka bagi keluarga. Pihak keluarga meminta proses autopsi almarhum dilakukan secara transparan agar tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Kami juga tidak menyangka kejadian seperti ini. Dari pihak keluarga meminta proses transparansinya jelas. Makanya dilakukan autopsi di sini sebagai solusi supaya tidak ada yang ditutupi,” ujar Sugi.

Saat ditanya mengenai indikasi kejanggalan pada fisik almarhum, Sugi menyatakan bahwa pihak keluarga tidak menemukan adanya bekas tanda kekerasan. “Enggak ada,” tuturnya singkat.

Rencananya, jenazah Anton akan segera dipulangkan ke kampung halamannya di Wonosobo, Jawa Tengah, untuk dimakamkan di sana.

Sebagai informasi, Anton Kurniawan Stiyanto merupakan narapidana kasus pembunuhan yang tengah menjalani vonis hukuman penjara seumur hidup. Mantan anggota Korps Bhayangkara ini dijatuhi hukuman berat setelah terbukti menembak Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, di wilayah Kabupaten pada tahun 2024 lalu.

(Syauqi)

baca juga ...  Ciptakan SDM Unggul Berdaya Saing, Gubernur Kalteng: Tak Boleh Ada Anak yang Tidak Sekolah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!