Jendela Dicongkel, Emas dan Uang Tunai Penghuni Kos di Raib

IST/BERITA SAMPIT - Pamapta III Polresta , Ipda Muhammad Abrar, bersama Unit SPKT saat mendatangi TKP.

– Kepolisian Resor Kota (Polresta) bergerak cepat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal kasus pencurian kamar kos di Jalan Sisingamangaraja Induk, Kota , , Selasa, 2 Juni 2026 siang.

Olah TKP dipimpin Piket Pamapta III Polresta , Ipda Muhammad Abrar, bersama Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi.

Pamapta III Polresta Ipda Muhammad Abrar menjelaskan, olah TKP bertujuan mengumpulkan barang bukti sekaligus menghimpun keterangan dari korban dan saksi di sekitar lokasi.

“Dari hasil Olah TKP awal, dugaan aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban sekaligus pelapor yakni Norselin Ulandari saat dirinya tiba di kos sekitar pukul 08.00 WIB tadi seusai bekerja pada salah satu rumah sakit di Kota ,” kata Abrar.

Abrar mengungkapkan, pelaku diduga masuk ke kamar kos dengan cara mencongkel jendela. Setelah berada di dalam, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

“Barang korban yang hilang yakni 1 unit HP, 1 buah cincin emas 99, 1 buah gelang emas dan uang tunai sebesar Rp. 700.000,00, ” ujarnya.

Saat ini, Satuan Reserse (Satreskrim) Polresta telah mengambil alih kasus ini untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Kasus ini masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan (curat).

“Satreskrim saat ini telah bergerak guna mengungkap hingga mengamankan pelakunya, sedangkan untuk aksi pencurian ini termasuk dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau curat sesuai dengan Pasal 479 KUHP,” pungkas Abrar.

(Syauqi)

baca juga ...  Jalan Sehat Jadi Momentum Sehatkan Raga dan Eratkan Silaturahmi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!