Ada Perintah Hingga Setoran, Aksi Garong Sawit di Lahan Poktan Buding Jaya Bagendang

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi.

SAMPIT – Persidangan kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Kelompok Tani Buding Jaya Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara di Pengadilan Negeri Sampit mengungkap fakta baru.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikrima Asya, terungkap adanya dugaan pemberian uang secara rutin setiap pekan kepada seseorang yang disebut mengoordinasikan aktivitas pemanenan sawit di lahan yang menjadi objek perkara.

JPU dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa Asan bin Idai diduga telah memanen buah sawit di areal milik Kelompok Tani Buding Jaya yang berada di Hapakat Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, tanpa izin dari pemilik lahan.

Perkara tersebut disebut bermula pada tahun 2024. Saat itu, M. Isnaini yang dalam dakwaan disebut sebagai Ketua Kelompok Tani Ramban Jaya diduga mengajak sejumlah warga untuk melakukan pemanenan di lahan yang diklaim milik Kelompok Tani Buding Jaya.

Beberapa nama yang disebut dalam dakwaan antara lain Jaelani, Saini alias Ook, Aliansyah, Syahrani, Kadir, Oman, Sahnatu, Sabrin, Nanda, serta terdakwa Asan.

Menurut jaksa, setelah menerima arahan tersebut, terdakwa mulai ikut melakukan pemanenan buah sawit di lokasi tersebut. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa memberikan uang sebesar Rp700 ribu setiap minggu kepada M. Isnaini.

“Setiap satu minggu terdakwa memberikan imbalan kepada Saudara M. Isnaini sebesar Rp700.000,” kata jaksa dalam dakwaan, Selasa 2 Juni 2026.

Kasus yang kini disidangkan itu terungkap pada 14 Februari 2026, saat itu, terdakwa bersama seorang pria bernama Usup alias Usuf yang saat ini masih berstatus buron, diduga melakukan pemanenan sawit di Blok MR 4 Hapakat Permai.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, Usup disebut bertugas memotong dan menjatuhkan buah menggunakan egrek. Selanjutnya buah sawit dikumpulkan dan diangkut menggunakan arco ke tepi jalan sebelum dimuat ke mobil pikap milik terdakwa.

Dari hasil pemanenan itu, keduanya diduga memperoleh sekitar 90 janjang sawit dengan berat diperkirakan mencapai 1.350 kilogram. Nilai buah sawit tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp4,4 juta.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa hasil panen tersebut rencananya akan dijual ke salah satu pabrik kelapa sawit di Kabupaten T menggunakan dokumen pengangkutan yang disebut berasal dari pihak lain.

Namun sebelum tiba di tujuan, kendaraan yang mengangkut buah sawit tersebut dihentikan aparat kepolisian di Jalan Poros Sampit–Samuda. Dari pemeriksaan yang dilakukan, terdakwa kemudian diamankan dan kasusnya berlanjut ke proses .

Dari dakwaan itu juga diungkap buah hasil curian itu dijual menggunakan SPK atas nama CV Ragika milik Rahmat Hidayat yang dijual ke pabrik PT Borneo Indah Sawit Indo di Jalan HM Arsyad Km 22, Bagendang.

Atas perbuatannya tersebut, Asan didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Persidangan perkara ini masih berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian lebih lanjut di hadapan majelis hakim.

(Jimmy)

baca juga ...  Euforia Pecah di Stadion 29 Nopember! Ribuan Penonton Saksikan Duel Sengit RSDM FC A vs LA Mania Sampit di Final HNR Cup I 2025
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!