PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan harga pembelian TBS kelapa sawit pekebun mitra plasma sebesar Rp 3.493,43 per kilogram dan mitra swadaya sebesar Rp3.206,46 per kilogram untuk periode II Mei 2026.
Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra Plasma dan Swadaya Periode II Mei 2026 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis, 4 Juni 2026.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, mengingatkan pabrik kelapa sawit (PKS) dan perusahaan besar swasta (PBS) agar mematuhi harga yang telah ditetapkan dalam rapat tersebut.
“Kita mengingatkan kembali kepada teman-teman PKS dan PBS, tentunya bisa mematuhi apa yang sudah kita hitung pada hari ini,” katanya.
Menurut Rizky, penetapan harga TBS memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan petani, perusahaan, serta keberlangsungan sektor perkebunan sawit di Kalteng.
Ia juga berharap pemerintah kabupaten segera menyampaikan hasil penetapan harga tersebut kepada seluruh pihak terkait.
Selain itu, petani yang belum menjalin kemitraan didorong untuk bergabung dalam pola kemitraan agar memperoleh manfaat yang lebih baik ke depan.
“Mudah-mudahan petani yang belum bermitra dapat menjadi mitra yang ke depannya jauh lebih baik lagi,” tutupnya.
Sebagai informasi, harga crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Kalteng pada periode II Mei 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Pelemahan juga terjadi pada harga kernel yang turut memengaruhi harga TBS kelapa sawit.
Meski harga komoditas sawit mengalami koreksi, Pemprov Kalteng tetap menetapkan harga TBS untuk pekebun mitra plasma dan mitra swadaya sebagai acuan transaksi.
Pada periode ini, penetapan harga tidak lagi menggunakan kelompok umur tanaman, melainkan berdasarkan kategori kemitraan, yakni plasma dan swadaya.
(Sya'ban)












