SAMPIT – Aktivitas panen sawit di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya masih terus berlangsung di tengah konflik yang terjadi antara anggota dan pengurus organisasi tersebut. Dalam rapat penyelesaian konflik yang digelar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur di Aula Gedung B Sekretariat Daerah, Kamis 4 Juni 2026 menghadirkan pihak anggota Gapoktanhut Jaelani.
Anggota Gapoktanhut, Jaelani, menyebut masyarakat tetap melakukan panen karena merasa memiliki keterikatan dengan lahan yang selama ini mereka kelola dan jaga sejak bertahun-tahun lalu dan sesuai dengan SK Kementrian Gapoktanhut.
Menurutnya, tanaman sawit di kawasan tersebut sudah ada sejak 2009 oleh perusahaan. Jauh sebelum program Hutan Tanaman Rakyat berjalan, kemudian setelah adanya SK Gapoktanhut maka sawit yang terlanjur tanam dikelola oleh mereka.
“Sawit itu sudah ada sejak 2009. Waktu itu belum ada pembahasan HTR, tetapi sawit sudah tertanam,” ujarnya.
Jaelani menjelaskan dari total kawasan Gapoktanhut seluas 3.509 hektare, sekitar 1.455 hektare merupakan areal sawit yang saat ini masih menghasilkan. Sementara sisanya berupa kawasan hutan yang direncanakan untuk pengembangan tanaman pohon yaitu sengon dan akasia.
Menurutnya, aktivitas panen yang dilakukan masyarakat selama ini bukanlah bentuk pencurian sebagaimana tuduhan yang pernah muncul, melainkan karena mereka sudah memiliki tanggung jawab menjaga dan merawat kawasan tersebut.
“Kami yang menjaga kawasan itu selama bertahun-tahun. Saat kemarau kami gotong royong mencegah kebakaran, menjaga lingkungan. Kami membersihkan akses jalan agar tetap bisa dilalui dan merawat kawasan,” katanya.
Ia menambahkan masyarakat telah membangun pondok kerja dan beraktivitas di lokasi tersebut sejak lama. Bahkan akses pengangkutan hasil panen juga disebut mendapat izin melintas dari perusahaan yang berada di sekitar kawasan.
Karena itu, masyarakat menganggap aktivitas yang mereka lakukan merupakan bagian dari pengelolaan lahan yang selama ini mereka rawat bersama.
Jaelani juga mengungkapkan bahwa pada 2021 sempat terjadi panen massal yang berujung pada penangkapan 11 orang dilaporkan oleh Ketua Gapoktan. Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat dan menghasilkan rekomendasi agar masyarakat yang berada di kawasan tersebut dirangkul menjadi anggota kelompok tani.
“Rekomendasinya masyarakat dirangkul menjadi anggota. Namun kenyataannya tidak dilakukan sehingga persoalan terus berulang, terus lapor sana lapor sini,” ujarnya.
Meski konflik masih berlangsung, ia menegaskan masyarakat tidak berniat mengambil hak pihak lain dan berharap seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik.
“Kami tidak merampas milik orang lain. Kami hanya ingin ada kerja sama yang baik dan semua anggota dirangkul agar program bisa berjalan,” katanya.
Menurutnya, masih terdapat waktu panjang dalam masa pengelolaan kawasan yaitu masih tersisa 25 tahun dari SK Kementrian untuk mengelola HTR, sehingga program penanaman pohon tetap dapat dijalankan bersamaan dengan penyelesaian persoalan internal yang saat ini terjadi. (Nardi)












