PALANGKA RAYA – Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro, meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun Anggaran 2023-2024.
“Namun pada intinya kita tetap berharap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor KPU Palangka Raya, Senin, 8 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Joko menegaskan KPU Palangka Raya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung setiap langkah yang dilakukan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.
“Apa yang saat ini berjalan dan sedang berkembang, kami mendukung dan menghormati setiap langkah dan proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kejari,” katanya.
Ia memastikan KPU Palangka Raya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, termasuk memenuhi permintaan data, dokumen, maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Intinya kita menyikapi ini secara kooperatif. Permintaan data maupun panggilan-panggilan yang disampaikan, kami penuhi dengan menyerahkan data, dokumen, dan hal-hal yang diperlukan,” ujarnya.
Meski demikian, Joko berharap proses penyidikan dapat berjalan cepat agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan program kelembagaan yang saat ini menjadi fokus KPU Palangka Raya.
“Kita berharap proses ini segera selesai atau prosesnya cepat sehingga kerja-kerja kita ke depan tidak terganggu,” katanya.
Menurutnya, KPU Palangka Raya saat ini tengah menjalankan sejumlah program prioritas nasional, di antaranya pendidikan pemilih pemula, kelompok rentan dan marjinal, PDPB, serta integrasi sistem informasi kepemiluan.
“Kami berharap proses ini dapat segera selesai,” pungkasnya.
Diketahui, penyidik Kejari Palangka Raya melakukan penggeledahan di Kantor KPU Palangka Raya pada 28 April 2026 terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan belasan kotak kontainer berisi dokumen penting serta sejumlah barang elektronik, seperti laptop, telepon genggam, dan printer.
(Sya'ban)












