PALANGKA RAYA – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong seluruh rumah sakit untuk segera mengimplementasikan sistem Rekam Medik Elektronik (RME).
Langkah tegas ini diambil guna memitigasi dan menekan angka kecurangan (fraud) yang kerap ditemukan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Koordinator Harian Stranas PK, Sari Angraeni, menyatakan bahwa peralihan dari sistem manual ke digital akan mempersempit ruang manipulasi data pelayanan kesehatan.
“Terakhit kita juga melihat rumah sakit sebagai salah satu pelaksana program JKN. kita beberapa kali menemukan fraud di JKN dan sekarang kita lagi mitigasi dengan mendorong digunakan rekam medik elektronik,” ujar Sari usai menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 8 Juni 2026.
Sari menjelaskan, digitalisasi data pasien merupakan kunci utama transparansi klaim BPJS Kesehatan. Ketika seluruh data rekam medis terintegrasi secara elektronik, validitas pelayanan dapat dipertanggungjawabkan secara langsung.
“Jadi semua rekam medik itu berbasis elektronik tidak ada lagi manual. Sehingga tidak bisa di manipulasi. Nah ini sedang kita dorong dengan Kemenkes dan BPJS,” jelasnya.
Sebagai bentuk pemantauan langsung di lapangan, Stranas PK juga menjadwalkan kunjungan ke sejumlah fasilitas kesehatan di Kalteng, termasuk rumah sakit di Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka Raya.
(Syauqi)












