Usai Masuk Rutan, Nasib Langkah Yetri Ditentukan Keluarga

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Tersangka Profesor Yetri Lundang, digiring masuk mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA usai menjalani pelimpahan tahap II di Kantor Kejari , Senin malam, 15 Juni 2026.

– Kuasa Profesor Yetri Lundang, Ari Yunus Hermawan, mengaku masih menunggu keputusan keluarga terkait langkah yang akan ditempuh setelah kliennya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Pernyataan itu disampaikan Ari menyusul penahanan Yetri Lundang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas (UPR) periode 2019-2022.

“Menyerahkan kepada proses dan menunggu keputusan keluarga,” ujarnya saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, Rabu, 17 Juni 2026.

Ari mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menentukan langkah lanjutan. Menurutnya, keputusan tersebut akan dibahas terlebih dahulu bersama keluarga Yetri.

“Langkah selanjutnya (masih menunggu keputusan keluarga),” katanya.

Sebelumnya, Kejari resmi menahan Yetri Lundang setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

Kepala Seksi Intelijen Kejari , Hardiarto, menyampaikan pelimpahan tersebut menjadi dasar bagi tim JPU untuk mengambil langkah penahanan terhadap tersangka.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka Yetri Lundang,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejari , Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Hardiarto, selama proses penyidikan Yetri tidak ditahan. Namun setelah perkara memasuki tahap penuntutan, tim jaksa menilai penahanan diperlukan untuk kepentingan proses .

“Pada saat penyidikan tersangka tidak ditahan. Setelah tanggung jawab perkara beralih kepada penuntut umum, tim jaksa berpendapat tersangka perlu dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Yetri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA selama 20 hari hingga 5 Juli 2026. Selain itu, Kejari menargetkan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor .

“Harapan kami dalam satu sampai dua minggu ke depan perkara ini sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan sebelum masa penahanan berakhir,” ungkapnya.

Yetri diketahui ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2019-2022 pada 26 Februari 2026.

Berdasarkan hasil audit sementara, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,4 miliar.

Sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan Yetri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak Pengadilan Negeri .

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang di Ruang Cakra PN pada 24 April 2026. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Dorong Reformasi Sistem Pajak Daerah, Gubernur: Harus Digital, Transparan, dan Terintegrasi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!