PANGKALAN BUN – Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Sosial pada akhir tahun 2025 lalu telah melakukan verifikasi data kepesertaan program jaminan kesehatan, dimana dari 80 ribu Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah dilakukan verifikasi menjadi 39.261 jiwa.
Kepala Dinas Sosial Kobar Hazriansyah, menyampaikan bahwa verifikasi data terbaru PBI ini menggunakan data yang diberikan oleh Dinas Kesehatan dan BPJS, dimana pada saat Kobar menerima predikat UHC (Universal Health Coverage ), maka 98 persen masyarakat Kobar atau sebanyak 80 ribu masyarakat masuk sebagai PBI .
“Pada saat itu hampir Rp 40 miliar anggaran dari APBD Kobar untuk pembayaran jaminan kesehatan melalui BPJS, akan tetapi di tahun ini hanya tersedia Rp 19 miliar dampak dari efisiensi anggaran, maka kami bersama Dinas Kesehatan melakukan verifikasi data kepesertaan program jaminan kesehatan atau PBI tersebut, sehingga diakhir tahun disepakati angka 39.261 Jiwa,” Ujar Hazriansyah, Rabu 17 Juni 2026.
Dijelaskan juga, masyarakat yang masuk dalam PBI ini merupakan masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampaj 5, hal itu pun sama dengan jaminan kesehatan yang ditanggung oleh APBN sebanyak 56.000.
“Data PBI pada saat UHC itu banyak yang tidak valid akan tetapi pemerintah daerah tetap memberikan penjaminan atau membayar sebanyak 80 ribu jiwa kepada BPJS karena harus 98 persen itu, akhirnya saat ini hanya 39.261 jiwa, dan dari angka tersebut jika ada masyarakat yang membutuhkan pembiayaan untuk pengobatan maka tidak bisa lagi masuk dalam PBI, kecuali jika yang memiliki penyakit kronis seperti ginjal ,itu pun harus ada surat keterangan dari Puskesmas,” ujarnya.
Hazriansyah pun menyampaikan dari angka 39.261 Jiwa ini diharapkan akan berkurang lagi, sebab saat ini pemerintah tengah melalui sensus ekonomi sehingga kedepannya akan memiliki data valid sesuai desil, dengan adanya sensus ekonomi harapannya akan terlihat sesuai data di lapangan atau data konkret .
“Sebenarnya UHC ini untuk memenuhi 98 persen, bukan saja tanggung jawab pemerintah daerah saja ,akan tetapi bisa juga masyarakat yang masuk BPJS mandiri maupun melibatkan pihak perusahaan, akan tetapi untuk masyarakat yang masuk BPJS mandiri, ketika yang bersangkutan sakit dan tidak mampu lagi membayar iuran mandiri maka akan berpindah sebagai PBI dengan lampiran surat keterangan tidak mampu, hal ini salah satu faktor tinggi angka PBI sampai 80 ribu,” pungkas Hazriansyah. (man)












