PALANGKA RAYA – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menghadirkan layanan “Lapor dan Bayar Pajak Daerah Lebih Praktis” melalui nomor WhatsApp 0877-4498-3375.
Melalui layanan ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke loket pelayanan untuk memperoleh formulir pelaporan maupun kode pembayaran pajak daerah.
Cukup menghubungi petugas melalui aplikasi WhatsApp, wajib pajak dapat memperoleh layanan administrasi perpajakan secara lebih cepat, mudah, dan efisien.
Layanan ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan laporan omzet usaha untuk beberapa jenis pajak daerah, antara lain PBJT Makanan dan/atau Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, PBJT Jasa Parkir; Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Selain membantu proses pelaporan pajak daerah, petugas juga akan memberikan informasi terkait formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), laporan omzet, hingga kode bayar yang selanjutnya dapat dibayarkan melalui berbagai kanal pembayaran elektronik seperti mobile banking.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya melalui Kasubid Pelayanan, Heri Purwantoro menyampaikan bahwa inovasi pelayanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mendukung transformasi pelayanan publik berbasis digital.
“Dengan adanya layanan WhatsApp ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang ke kantor. Kami berharap inovasi ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kenyamanan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak daerah,” ucapnya, Senin 22 Juni 2026.
Bapenda Kota Palangka Raya mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan ini dan melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya,” ungkapnya. (yud)












