PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang remaja yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026 malam, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial SM alias UYA (17) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kota Palangka Raya. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan tersangka di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 21.30 WIB.
”Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan empat butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang sempat dijatuhkan oleh tersangka,” ujar AKP Yonika, Selasa, 23 Juni 2026.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Jalan Rindang Banua. Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi tersebut.
”Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sembilan paket diduga sabu dengan berat kotor ±40,38 gram dan 113 butir diduga ekstasi dengan berat kotor ±59,63 gram (sehingga total barang bukti ekstasi yang disita menjadi 117 butir),” jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, alat isap sabu (bong), plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
AKP Yonika menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut nyata atas laporan masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.
”Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” pungkasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi menekan angka kriminalitas narkoba.
(Syauqi)












