SAMPIT – Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pemilik lahan, Isti Su'ilah, melaporkan dugaan klaim atas lahannya di Jalan Jenderal Sudirman Km 16 kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.
Isti menjelaskan lahan tersebut telah memiliki izin resmi galian C. Namun belum pernah ada aktivitas sebelumnnya. Hingga Juni 2026 mulai ada aktivitas, namun malah ada orang yang datang minta keamanan.
“Sekitar sebulan lalu saat kami ingin mulai beroperasi, ternyata sudah ada yang mengklaim lahan tersebut sehingga kami melapor ke DAD,” ujarnya, Rabu 15 Juli 2026.
Dalam surat pengaduan ke DAD tertanggal 10 Juli 2026, Isti menyampaikan keberatan atas dugaan klaim lahan miliknya seluas sekitar 26,4 hektare di Jalan Jenderal Sudirman Km 16 oleh salah satu kelompok tani. Padahal ia memiliki surat kepemilikan yang sah.
Selain itu, dalam laporannya Isti juga menyebut adanya aktivitas pengamanan di lokasi oleh sebuah organisasi masyarakat tanpa sepengetahuannya sebagai pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa lahan tersebut telah mengantongi izin galian C atas nama CV Graha Tehnik dengan luas sekitar 18,4 hektare.
Melalui laporan itu, Isti meminta DAD Kabupaten Kotim memediasi dan membantu menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum adat yang berlaku.
“Selain ke DAD juga sebelumnya kasus ini sudah dilaporkan di Polres Kotim juga masih berjalan,” ungkapnya.
Mediasi tahap pertama telah digelar oleh DAD Kotim pada Senin 13 Juli 2026. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengecekan lapangan pada Rabu 15 Juli 2026 yang dihadiri kedua belah pihak untuk melihat titik koordinat dan batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa. Hasil pengecekan selanjutnya akan dibahas dalam proses mediasi berikutnya. (Nardi)












