Rokok Diduga Picu Karhutla di Paduran Sebangau, Dua Hektare Lahan dan 130 Sawit Terbakar

DENNY/BERITA SAMPIT - (kiri ke kanan) Kasatreskrim Polres Pulpis, AKP Rizky Hidayah Harahap, Kapolres Pulpis dan Kasi Humas Polres Pulpis.

– Puntung rokok diduga menjadi pemicu kebakaran lahan seluas sekitar dua hektare di RT 02 Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten . Kebakaran yang terjadi pada Sabtu 8 Agustus 2026 tersebut turut membakar sekitar 120 pohon kelapa sawit milik pemilik lahan dan sekitar 10 pohon sawit di lahan milik warga yang berbatasan.

Kapolres AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres AKP Rizky Hidayah Harahap, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi belum menemukan indikasi bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan untuk membuka atau memperluas lahan perkebunan sawit.

“Untuk sampai saat ini modus operandi yang kami temukan belum ada pembakaran lahan karena indikasi untuk penanaman sawit,” kata Rizky saat konferensi pers di halaman Mako Polres , Selasa 11 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, lokasi yang terbakar merupakan lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat dan bukan kawasan hutan. Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas yang dilakukan pemilik lahan berawal dari kegiatan membersihkan rumput di sekitar pohon kelapa sawit karena kondisi vegetasi yang semakin tinggi akibat cuaca kering.

bermula ketika pemilik lahan berinisial N datang ke kebunnya sekitar pukul 07.00 WIB untuk membersihkan bagian sekitar pohon kelapa sawit menggunakan parang. Setelah membersihkan sekitar 13 pohon, N beristirahat sekitar pukul 12.00 WIB di bawah pohon sambil minum dan merokok.

Saat rokoknya hampir habis, N mengaku mematikan rokok dengan cara menggesekkan bara rokok ke batang pohon yang telah mati sebanyak dua kali. Namun, ia tidak memastikan apakah bara rokok tersebut benar-benar sudah padam sebelum kembali melanjutkan pekerjaannya.

Sekitar pukul 13.00 WIB, ketika hendak kembali ke lokasi tempat beristirahat untuk mengambil minuman, N melihat api telah menyala dan membakar salah satu pohon kelapa sawit. Ia kemudian berusaha memadamkan api menggunakan air dari kanal yang berada sekitar dua meter dari lokasi, tetapi karena tidak membawa peralatan seperti ember, upaya tersebut dilakukan secara manual.

Api kemudian cepat merambat karena di sekitar lokasi terdapat banyak kayu dan rumput kering. Sekitar pukul 14.00 WIB, personel Polsek Sebangau Kuala tiba di lokasi setelah sebelumnya melihat kepulan asap tebal dari arah RT 02 Paduran Sebangau. Pemadaman selanjutnya dilakukan bersama pemilik lahan dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Paduran Sebangau.

Rizky menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan sejauh ini belum menemukan modus lain selain dugaan kelalaian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong kayu bekas terbakar, satu bungkus rokok warna merah kombinasi silver bertuliskan BOSS CAFFE LATTE yang berisi satu puntung rokok, serta satu korek api gas warna merah.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), terkait setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, nyawa orang lain, atau mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Rizky menyampaikan, proses pemeriksaan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Penyidik selanjutnya akan menentukan langkah berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam perkara tersebut. (denny)



baca juga ...  Polres Pulpis Pastikan Keterbukaan, SP2HP Kasus Pembunuhan Nurmaliza Diserahkan ke Keluarga
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!