PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mengoperasikan Gedung Rehabilitasi Korban Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) Terpadu di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei.
Peresmian gedung yang berada di Jalan Trans Palangka Raya-Kuala Kurun Kilometer 16, Desa Bukit Rawi, dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalteng, Linae Victoria Aden, Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Linae mengatakan kehadiran fasilitas tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah untuk memperkuat layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan Napza di Kalimantan Tengah.
“Gedung rehabilitasi ini merupakan wujud komitmen pelayanan kesehatan yang lebih baik, manusiawi, dan komprehensif bagi masyarakat Kalteng,” ujarnya.
Ia menilai penyalahgunaan Napza tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga memengaruhi kehidupan keluarga, ketahanan sosial, dan masa depan generasi muda. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Menurut Linae, proses rehabilitasi tidak cukup hanya menghentikan ketergantungan terhadap zat terlarang, tetapi juga harus mampu memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial pasien agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Kita ingin rehabilitasi tidak hanya berhenti pada upaya menghentikan penggunaan zat terlarang, melainkan menjadi proses memulihkan manusia secara utuh dan total,” katanya.
Ia berharap gedung tersebut menjadi pusat rehabilitasi terpadu yang menggabungkan layanan medis, psikologis, sosial, spiritual, dan rehabilitatif.
Menurutnya, keberhasilan rehabilitasi juga membutuhkan dukungan keluarga, masyarakat, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, hingga seluruh pemangku kepentingan.
“Penyalahgunaan Napza adalah musuh bersama. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama yang holistis dalam pencegahan, edukasi, pengobatan, pendampingan, hingga reintegrasi sosial. Jangan biarkan ada pihak yang terabaikan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pembangunan gedung yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2025 itu memiliki 11 kamar yang terdiri atas ruang VIP, Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
Fasilitas ini juga dilengkapi ruang konseling, aula serbaguna, laundry mandiri, serta akan dikembangkan dengan perpustakaan sebagai sarana edukasi bagi pasien.
Program rehabilitasi sekitar 90 hari sesuai hasil asesmen dan kebutuhan klinis, dengan dukungan tenaga profesional mulai dari psikiater, subspesialis adiksi, psikolog, konselor Napza, hingga tenaga kesehatan lainnya.
(Sya'ban)












