Jaksa Harus Banding Kasus Bandar Sabu di Kotim

IST/BERITASAMPIT -Ilustrasi.

SAMPIT – Putusan Pengadilan Negeri Sampit yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika, Said Muhammad Aulia, menuai perhatian publik. Komunitas Peduli (Kotim) mendesak Kejaksaan Negeri Kotim segera menempuh upaya banding.

Koordinator Komunitas Peduli Kotim Tasrifinnor menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara. Menurutnya, perkara tersebut layak diuji kembali di tingkat Pengadilan Tinggi.

“Jaksa memiliki hak untuk mengajukan banding. Biarkan pengadilan yang lebih tinggi menilai apakah putusan itu sudah mencerminkan fakta persidangan dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya, Rabu 15 Juli 2026.

Tasrifinnor menegaskan perkara tersebut bukan sekadar kasus pidana biasa karena terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Jika hakim menyatakan TPPU terbukti dan seluruh aset hasil kejahatan dirampas untuk negara, tentu masyarakat bertanya mengapa pidana penjaranya jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, pertanyaan itu wajar muncul.

“Langkah banding penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan ,” ujarnya.

Menurutnya, jaksa perlu menunjukkan konsistensi dalam memperjuangkan tuntutan yang telah disusun berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

“Banding akan memberikan kesempatan kepada pengadilan yang lebih tinggi untuk menilai kembali perkara ini sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ucapnya.

Tasrifinnor juga mengingatkan bahwa kejahatan narkotika membawa dampak besar bagi masyarakat, bahkan telah memakan korban dari kalangan aparat penegak .

Belum lama ini tiga anggota Polri gugur saat menangani kasus narkotika di . Itu menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba bukan persoalan sederhana, sehingga putusan terhadap pelaku tentu menjadi perhatian publik.


Sebelumnya diketahui, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim menuntut Said Muhammad Aulia dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar.

Namun dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin Herdian Eka Putravianto bersama hakim anggota Radhingga Dwi Setiana dan Adrian Kristyanto Adi menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Said Muhammad Aulia.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp5 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang belum mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.

Majelis hakim juga memutuskan seluruh aset yang berasal dari hasil tindak pidana, seperti rumah, tanah, mobil, sepeda motor, speedboat hingga perahu karet, dirampas untuk negara. (Nardi)

baca juga ...  Musnahkan Sabu Seberat 62,02 Gram Dihadapan Tersangka
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!