Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Realisasi Pendapatan Capai 91,23 Persen

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Jubir Banggar DPRD Kalteng, Sudarsono saat membacakan laporan.

– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi (Kalteng) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Sudarsono, saat membacakan laporan Banggar dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026 malam.

Sudarsono mengatakan, dalam rangka pendalaman materi Raperda, Banggar menugaskan masing-masing komisi untuk melakukan pembahasan bersama perangkat daerah yang menjadi mitra kerjanya.

“Seluruh hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan dalam forum Rapat Gabungan Komisi dan dikompilasikan oleh Banggar sebagai bahan pembahasan lebih lanjut bersama Tim Anggaran ,” ujar Sudarsono.

Berdasarkan laporan resmi Banggar DPRD Kalteng, berikut adalah rincian capaian realisasi keuangan sepanjang Tahun Anggaran 2025:

1. Pendapatan Daerah
Anggaran Pendapatan sebesar Rp7,984 triliun lebih, dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp7,284 triliun lebih atau 91,23 persen terdiri atas:

* Pendapatan Asli Daerah ditargetkan Rp2,717 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp2,646 trilliun lebih atau 97,38 persen.

* Pendapatan transfer ditargetkan Rp4,173 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp4,539 triliun lebih, atau 108,77 persen, sehingga kurang salur sebesar Rp791,522 miliar lebih.

* Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp1,094 Triliun lebih, terealisasikan sebesar Rp98,876 miliar lebih, atau 9,04 persen.

2. Belanja Daerah
Anggaran Belanja ditargetkan sebesar Rp8,35 triliun lebih, terealisasi sampai 31 Desember 2025 sebesar Rp7,433 triliun lebih atau 89,03 persen terdiri atas:

* Belanja Operasi ditargetkan sebesar Rp4,776 triliun lebih, terealisasikan sebesar Rp4,282 triliun lebih, atau 89,64 persen

* Belanja Modal ditargetkan sebesar Rp2,347 triliun lebih, terealisasikan sebesar Rp2,123 triliun lebih, atau 90,50 persen

* Belanja Tidak Terduga ditargetkan sebesar Rp42 miliar lebih, terealisasikan sebesar Rp6,66 miliar lebih atau 15,86 persen.

* Belanja Transfer ditargetkan sebesar Rp1,184 triliun lebih, terealisasikan sebesar Rp1,021 triliun lebih, atau 86,22 persen.

3. Surplus/Defisit Anggaran

*Berdasarkan atas realisasi Pendapatan, Belanja dan Transfer Tahun Anggaran 2025, mengalami Defisit APBD sebesar Rp149,537 miliar lebih atau 81,22%.

* Pembiayaan
Realisasi pembiayaan (netto) Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp365,61 Miliar lebih atau 100% dari jumlah yang dianggarkan.

* Sipa: Realisasi Silpa dalam Tahun 2025 sebesar Rp216,073 miliar lebih yang merupakan selisih lebih antara surplus dan defisit dengan pembiayaan netto, dan terdiri dari:

* Kas di Kas Daerah
sebesar Rp186,716 miliar lebih
* Kas di Bendahara Penerimaan
sebesar Rp150 ribu
* Kas di Bendahara Pengeluaran
sebesar Rp5,779 juta lebih
* Kas di BLUD sebesar Rp29,325 miliar lebih
* Kas Dana BOS sebesar Rp0,00
* Kas Dana BOS Provinsi sebesar Rp227,627 juta lebih
* Kas Lainnya sebesar Rp302,963 juta lebih.

Dalam pembahasan, Sudarsono juga menyampaikan bahwa Banggar telah melakukan pendalaman substansi dan meminta tanggapan TAPD. Diantaranya:

1. Mengenai strategi jangka menengah Pemerintah Provinsi dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

2. Mengenai kebijakan pengelolaan kas daerah, mekanisme pengendalian arus kas, strategi menjaga likuiditas pemerintah daerah, serta langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mencegah terulangnya penggunaan sementara dana yang telah memiliki peruntukan khusus.

3. Mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan untuk memperkuat integrasi antara perencanaan pembangunan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan.

4. Mengenai strategi Pemerintah Provinsi dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana transfer yang penggunannya telah ditentukan.

5. Mengenai strategi penyelesaian kewajiban daerah, pengendalian retensi pekerjaan, pengelolaan utang belanja, serta langkah-langkah yang dilakukan agar kewajiban tersebut tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas pada tahun anggaran berikutnya.

6. Mengenai langkah-langkah strategis yang akan ditempuh untuk memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah, meningkatkan kepatuhan terhadap rekomendasi BPK RI, mempercepat penyelesaian piutang, dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

(Syauqi)

baca juga ...  Anggota DPRD Kalteng: OPD Tak Capai Target Harus Dievaluasi, Kewenangan Ada di Gubernur
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!