PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng), Linae Victoria Aden, resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah definitif oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Kamis pagi, 16 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Agustiar mengatakan jabatan Sekda merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
“Jabatan ini adalah amanah dengan tanggung jawab besar, suatu kehormatan dan kebanggaan. Amanah ini harus dijawab dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja tuntas, dilandasi niat tulus pengabdian untuk masyarakat Kalteng,” ujarnya.
Menurut Agustiar, Sekda memiliki peran strategis sebagai poros utama birokrasi daerah untuk memastikan seluruh perangkat daerah bergerak selaras dalam menjalankan program pembangunan.
“Tugas Sekretaris Daerah memang berat sebagai poros utama birokrasi untuk memastikan seluruh perangkat daerah bekerja selaras demi memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Agustiar meyakini Linae mampu mengemban amanah tersebut berbekal pengalaman yang dimilikinya selama menjabat sebagai Pj Sekda Kalteng.
“Saya yakin, dengan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki, Ibu Linae Victoria Aden akan mampu melaksanakannya dengan baik, seperti tugas Pj Sekda yang diemban kemarin,” ucapnya.
Ia berharap Linae menjadi teladan dalam integritas, disiplin, profesionalisme, serta membangun budaya kerja kolaboratif yang berorientasi pada hasil sehingga seluruh program pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Agustiar juga mengajak seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng untuk memberikan dukungan penuh kepada Sekda definitif yang baru dilantik.
“Perkuat sinergi, kekompakan, dan kerja sama dengan semangat Huma Betang untuk menyukseskan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Asta Cita Presiden. Mari bersama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, jabatan Sekretaris Daerah Kalteng telah kosong dari pejabat definitif sejak pertengahan 2024. Selama periode tersebut, posisi Sekda hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt) maupun penjabat (Pj).
(Sya'ban)












