PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong, mendesak agar konflik internal Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan diselesaikan melalui jalur musyawarah. Penegasan tersebut disampaikan Arton saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian konflik KSU SB di Kantor DPRD Kalteng, Senin, 20 Juli 2026.
RDP tersebut menjadi upaya mempertemukan pengurus lama dan pengurus baru untuk mengakhiri perselisihan yang telah berlarut-larut. Ketua DPRD menilai konflik ini tidak boleh terus berlanjut karena berdampak langsung terhadap anggota koperasi serta menghambat jalannya roda organisasi.
Arton menegaskan, forum RDP digelar agar kedua belah pihak mengutamakan musyawarah ketimbang saling membawa persoalan ke ranah hukum.
“Mudah-mudahan hari ini ada kesepakatan yang bisa kita ambil untuk mendamaikan dan menyelesaikan masalah ini. Saya paling tidak suka kalau ada kasus-kasus yang berujung semua pihak menjadi terhukum. Kalau semua lari ke ranah hukum, berarti kita tidak punya rasa saling menghormati, apalagi ini masih satu keluarga besar,” ujarnya
Menurut Arton, konflik yang terus dipertahankan hanya akan menjadikan anggota koperasi sebagai pihak yang paling dirugikan. Ia mengingatkan bahwa kepengurusan koperasi merupakan amanah yang harus dijalankan demi kesejahteraan anggota, bukan demi mempertahankan kepentingan kelompok tertentu.
Oleh karena itu, seluruh pihak diminta mengesampingkan ego dan membuka ruang dialog yang sehat. Arton juga meminta pengurus lama maupun pengurus baru untuk tidak lagi mengungkit persoalan masa lalu.
“Saya ingin persoalan-persoalan lama tidak lagi disinggung. Hari ini saya ingin melihat penyelesaiannya. Kalau kalian semua masih punya hati, ingat bahwa yang kalian urus adalah masyarakat dan para anggota koperasi. Jangan sampai mereka menjadi korban. Itu dosa. Kalian diberi mandat menjadi pengurus banyak orang,” tegasnya.
Sebagai solusi konkret, DPRD Kalteng mendorong kedua belah pihak segera menyepakati pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RATLB) sebagai langkah awal mengakhiri sengketa kepengurusan.
“Saya minta kepada pengurus lama, kalau bisa jangan lagi mengait-ngaitkan persoalan yang lama. Tutup semuanya. Mari kita cari jalan keluar. Sepakati segera pelaksanaan RATLB. Setelah itu baru kalau memang masih ada persoalan hukum, silakan ditempuh melalui pengadilan,” kata Arton.
DPRD Kalteng berharap kesepakatan damai benar-benar dapat diwujudkan, sehingga roda organisasi kembali berjalan normal, hak-hak anggota terlindungi, dan koperasi dapat kembali menjalankan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Syauqi)












