PALANGKA RAYA – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui program Siaran Keliling (Sarling).
Program yang telah berjalan sejak 10 Juli 2026 ini menjadi salah satu strategi komunikasi dan edukasi kepada masyarakat dalam menghadapi musim kemarau.
Kegiatan Sarling dilaksanakan dengan menggunakan armada mobil yang dilengkapi pengeras suara untuk menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat. Petugas menyisir kawasan permukiman, wilayah pinggiran, hingga daerah yang dinilai rawan terjadi Karhutla, Kamis 23 Juli 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan proaktif pemerintah daerah agar informasi mengenai pencegahan Karhutla dapat diterima masyarakat secara luas dan menjangkau hingga tingkat lapangan.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib, mengatakan bahwa dalam setiap kegiatan Sarling, petugas menyampaikan sejumlah pesan penting kepada masyarakat, terutama larangan membuka, membersihkan, maupun mengolah lahan dengan cara dibakar.
“Kami menegaskan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemilik lahan agar jangan sekali-kali membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Metode pembakaran lahan sangat berisiko tinggi memicu kebakaran skala luas yang tidak terkendali,” ucapnya.
Selain mengingatkan larangan membakar lahan, petugas juga memberikan edukasi mengenai dampak kabut asap akibat Karhutla. Masyarakat diingatkan bahwa kabut asap dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terganggunya aktivitas ekonomi, proses belajar mengajar, hingga transportasi udara.
“Dampak dari kabut asap ini luar biasa merugikan kita semua. Selain mengancam kesehatan anak-anak dan keluarga kita melalui ISPA, kabut asap juga melumpuhkan sektor ekonomi, mengganggu penerbangan, dan merusak aktivitas belajar mengajar,” tambahnya.
Dalam sosialisasi tersebut, BPB-PK Kalteng juga menyampaikan informasi mengenai ketentuan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Petugas mengingatkan bahwa tindakan pembakaran, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian, dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada konsekuensi hukum yang sangat jelas dan tegas. Setiap tindakan pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, memiliki ancaman sanksi pidana berat dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
BPB-PK Kalteng juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan Karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan titik asap atau percikan api di lingkungan sekitar.
“Kami meminta peran aktif warga untuk menjadi mata dan telinga di lapangan. Jika melihat ada percikan api atau munculnya titik asap sekecil apa pun, jangan ragu untuk segera melapor ke posko atau petugas terdekat agar penanganan bisa langsung dilakukan sebelum api membesar,” tuturnya.
Pemadaman api di lahan gambut Kalimantan Tengah membutuhkan sumber daya yang besar dan proses yang tidak mudah. Karena itu, upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat menjadi langkah yang paling efektif.
“Mencegah jauh lebih efektif dan efisien daripada memadamkan. Ketika api sudah membesar di lahan gambut, pemadamannya sangat sulit. Dengan Siaran Keliling ini, kami berharap kesadaran kolektif masyarakat tumbuh sehingga potensi Karhutla dapat kita tekan bersama,” urainya.
BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus menggencarkan kegiatan Siaran Keliling secara berkala, khususnya selama musim kemarau.
“Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat kesadaran masyarakat sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah, TNI, Polri, relawan, dan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah serta mengendalikan Karhutla di Kalimantan Tengah,” ungkapnya. (yud)












