PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan delapan orang warga sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
​Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh Polres Pulang Pisau terhadap peristiwa karhutla yang menghanguskan lahan seluas hampir 48 hektar.
“Dari hasil penyelidikan Polres Pulang Pisau menetapkan delapan warga sebagai tersangka yang melakukan pembakaran di sana. Kemudian untuk yang berkembang saat ini itu juga sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Iwan di Mapolda Kalteng, Kamis, 23 Juli 2026.
Iwan menjelaskan, kebakaran di wilayah tersebut awalnya sempat berhasil dipadamkan dengan luasan yang terbakar hampir 48 hektare. Namun, karena karakteristik lahan yang merupakan lahan gambut serta adanya tiupan angin yang menerbangkan bara api, titik api kembali muncul dan memicu kebakaran susulan. Saat ini, proses pemadaman terus dilakukan.
“Intinya sekarang kita bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan pemadaman,” ujarnya.
Para tersangka yang diamankan merupakan individu pemilik lahan, bukan dari korporasi atau perusahaan. Kedelapan orang tersebut diketahui memiliki lahan dalam satu hamparan yang sama sesuai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang mereka miliki.
“Untuk yang delapan orang ini individu bukan perusahaan. Pemilik lahnnya. Delapan (warga) ini satu hamparan (lahan) dan mereka pemiliknya sesuai denga SKT yang mereka miliki,” ungkapnya.
Di tengah musim kemarau yang memicu peningkatan jumlah titik panas (hotspot), Polda Kalteng juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Irjen Iwan meminta warga untuk menghindari tindakan membakar lahan serta berhati-hati terhadap hal sepele yang dapat memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan.
“Situasi sangat rawan apabila kita juga mungkin melakukan pembakaran kemudian juga tidak sengaja meninggalkan api seperti putung rokok, nah ini, mohon diimbau kepada masyarakat suapaya hati-hati,” pungkasnya.
(Syauqi)












