Kapolda Kalteng Segel Lahan Terbakar: Status Quo, Tidak Boleh Digunakan Berkebun!

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan saat diwawancarai awak media.

– Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Pulang Pusau. Bahkan setiap lahan yang terbakar akibat aktivitas pembukaan secara ilegal kini resmi disegel dan ditetapkan dalam status status quo.

“Oleh sebab itu sekarang setiap lahan yang terbakar saya akan status quo, akan dilakukan police line, walaupun tidak semua kita pasang plang agar tidak boleh ada yang memasuki ” ujar Iwan di Mapolda Kalteng, Kamis, 23 Juli 2026.

Langkah itu diterapkan agar area yang terdampak karhutla benar-benar steril. Dengan demikian, lahan tersebut kehilangan fungsinya untuk sementara waktu dan tidak bisa dimanfaatkan kembali oleh pemiliknya.

“Sehingga lahan tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk berkebun karena dibuka dengan cara pembakaran,” tegas Iwan.

Kapolda Iwan mengungkapkan, terdapat delapan warga yang membakar lahan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres .

“Dari hasil penyelidikan Polres menetapkan delalan warga sebagai tersangka yang melakukan pembakaran di sana. Kemudian untuk yang berkembang saat ini itu juga sedang dilakukan penyelidikan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pendalaman aparat penegak , aksi pembukaan lahan dengan cara membakar ini dipastikan bukan dilakukan oleh korporasi atau perusahaan besar. Pelaku yang teridentifikasi merupakan perorangan atau individu yang merupakan pemilik lahan itu sendiri. Kedelapan orang tersebut berada dalam satu hamparan lahan yang sama dan memilikinya sesuai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) masing-masing.

(Syauqi)

baca juga ...  Daerah Pedalaman Jadi Prioritas, Pemprov Kalteng Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis Mulai 2026
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!