SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjelaskan sejumlah indikator yang menjadi dasar penetapan kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama DPRD.
Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan kawasan kumuh umumnya ditandai dengan bangunan yang tidak tertata, memiliki tingkat kepadatan tinggi, serta belum memenuhi persyaratan teknis.
“Selain itu, kawasan itu juga memiliki prasarana, sarana, dan utilitas umum yang terbatas sehingga berdampak terhadap kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat,” kata Irawati, Kamis 23 Juli 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan penanganan secara menyeluruh agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Karena itu, pemerintah akan mengedepankan upaya pencegahan sekaligus peningkatan kualitas lingkungan permukiman.
Penanganan juga akan dilakukan melalui penyediaan infrastruktur dasar dan peningkatan koordinasi antarinstansi serta pelibatan masyarakat.
Ia berharap regulasi tersebut mampu menjadi pedoman dalam menciptakan kawasan permukiman yang lebih layak, sehat, dan tertata di Kabupaten Kotim. (nardi)












