PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembunuhan tiga anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah.
​
Kapolda Kalteng, Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, mengatakan seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Jadi ada sembilan tersangka yang sudah diamankan dan saat ini sudah diproses dan kita lakukan penahanan,” ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis, 23 Juli 2026.
Iwan menjelaskan, insiden tersebut melibatkan dua peristiwa berbeda. Peristiwa pertama bermula dari penanganan kasus peredaran narkoba dengan terduga pelaku utama berinisial B alias Bio. Peristiwa kedua adalah penyerangan dan pembunuhan terhadap anggota Satresnarkoba yang tengah menjalankan tugas.
“Dari sembilan teraangka ini, pertama yang terlibat dalam kasus narkoba adalah saudara B dan barang bukti yang kita amankan pada waktu itu ada dua paket sabu. Kemudian kasus pembunuhan juga diamankan sembilan orang termasuk saudara B yang terlibat di kasus narkoba,” jelasnya.
Adapun inisial dari sembilan tersangka yang sudah diamankan adalah Bio, Ramblan alias Busu, Perie, Saldy alias Ateng, Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, Nimu, M Lupie, Perie, dan Dea Nabila.
​Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kepolisian mendapati masih ada empat pelaku lainnya yang melarikan diri. Saat ini, keempat orang tersebut masuk dalam daftar pencarian.
“Dan Kami sudah membentuk tim juga untuk melakukan pencarian dan untuk melakukan penangkapan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tragedi penggerebekan narkoba yang berujung maut ini merenggut nyawa tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Tiga anggota yang gugur adalah Aipda (Anumerta) Yudhie Perdana Putra, Ipda (Anumerta) Sumariyanto, dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhana.
(Syauqi)












