PALANGKA RAYA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan mengagendakan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membahas status administratif Desa Dambung. Desa yang sebelumnya berada dalam wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), kini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, dalam keterangannya pada Rabu, 25 Juni 2025.
“Kami dari Komisi I DPRD Kalteng akan mengagendakan rapat kerja bersama eksekutif, dan nantinya juga akan mengundang Pemerintah Kabupaten Bartim, tokoh-tokoh adat, Demang, serta tokoh-tokoh pendiri Bartim untuk bersinergi mengupayakan Desa Dambung kembali menjadi wilayah Kalteng sesuai tata batas yang tercantum dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973,” ujarnya.
Purdiono menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat perjuangan yang sebelumnya telah dilakukan oleh para tokoh dan pemangku kepentingan di Bartim agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
Ia menjelaskan bahwa Desa Dambung, yang berada di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, merupakan bagian sah dari wilayah Kalimantan Tengah, mengacu pada sejumlah regulasi dan dokumen resmi negara.
“Desa Dambung adalah wilayah sah Kalimantan Tengah yang batasnya telah ditetapkan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah, dan juga berdasarkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur,” jelasnya.
Ia menambahkan, status Desa Dambung sebagai wilayah Kalteng juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan delapan kabupaten baru di Kalteng, termasuk Kabupaten Barito Timur.
Lebih jauh, Purdiono menyebut bahwa dasar hukum lainnya yang memperkuat posisi Desa Dambung sebagai wilayah Kalteng adalah Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, serta Berita Acara Persetujuan Tata Batas Wilayah Tahun 1982 yang ditandatangani oleh Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Tengah W.A. Gara dan Wakil Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Selatan Ir. H.M. Said, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Amir Machmud.
“Menurut saya, berdasarkan aturan-aturan tersebut sudah sangat jelas bahwa Desa Dambung adalah bagian dari Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Timur,” tegasnya.
Namun, sejak terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, Desa Dambung dinyatakan sebagai bagian dari wilayah administratif Kalimantan Selatan. Keputusan ini memicu penolakan dari masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan yang merasa keberatan.
“Secara historis, secara de facto dan secara de jure, Desa Dambung jelas merupakan bagian dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalteng juga terus berupaya agar Desa Dambung dapat kembali ke dalam wilayah administrasi Kalimantan Tengah. Desa tersebut secara administratif telah menjadi bagian dari Kabupaten Tabalong berdasarkan SK Mendagri Nomor 40 Tahun 2018.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Apung, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas keputusan tersebut.
“Kita memang ini perjuangan berat, apa yang sudah diputuskan oleh Kemendagri ya,” ujarnya.
Meski demikian, Leonard menyatakan bahwa peluang Desa Dambung kembali ke Kalteng masih terbuka. “Tapi ini tidak menutup kemungkinan untuk kita selalu berusaha bagaimana ke depan ini bisa kembali ke wilayah Kalteng,” tambahnya.
Menurut Leonard, penyelesaian persoalan ini harus mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari regulasi, kondisi infrastruktur, hingga psikologis masyarakat.
“Tentunya kita melihat regulasi yang ada, kemudian melihat fakta yang ada di lapangan. Kemudian masyarakat, infrastruktur yang sudah terbangun di sana, dan yang penting ada sosio-psikologis masyarakat itu, apakah dia lebih senang ke Kalteng atau ke Kalsel,” jelasnya.
Saat ditanya bagaimana jika masyarakat Desa Dambung ingin kembali ke Kalteng, Leonard menyatakan kesiapan pihaknya.
“Kita akan sambut semua itu. Makanya kita biarlah waktu yang akan bicara. Dari sisi Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Kalteng akan agresif melihat itu,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sikap Pemprov Kalteng didasarkan pada fakta di lapangan, bukan sekadar emosi.
“Kita melihat juga ketika itu sudah diputus oleh pusat, apa respons masyarakat setempat, kemudian respons kita juga apa. Itu yang kita harapkan ke depan. Jadi kita tidak berdasarkan emosional, tapi berdasarkan fakta di lapangan,” pungkasnya.
(Syauqi)












