Komisi I DPRD Kalteng Akan Agendakan Rapat dengan Eksekutif Bahas Status Dambung

SYAUQI/BERITA SAMPIT -Anggota Komisi I DPRD Kalteng Purdiono saat diwawancarai awak media.

– Komisi I DPRD Provinsi (Kalteng) akan mengagendakan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membahas status administratif Dambung. yang sebelumnya berada dalam wilayah Kabupaten (Bartim), kini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tabalong, Provinsi .

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, dalam keterangannya pada Rabu, 25 Juni 2025.

“Kami dari Komisi I DPRD Kalteng akan mengagendakan rapat kerja bersama eksekutif, dan nantinya juga akan mengundang Pemerintah Kabupaten Bartim, tokoh-tokoh adat, Demang, serta tokoh-tokoh pendiri Bartim untuk bersinergi mengupayakan Dambung kembali menjadi wilayah Kalteng sesuai tata batas yang tercantum dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973,” ujarnya.

Purdiono menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat perjuangan yang sebelumnya telah dilakukan oleh para tokoh dan pemangku kepentingan di Bartim agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.

Ia menjelaskan bahwa Dambung, yang berada di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten , merupakan bagian sah dari wilayah , mengacu pada sejumlah regulasi dan dokumen resmi negara.

Dambung adalah wilayah sah yang batasnya telah ditetapkan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi , dan juga berdasarkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, , dan Kalimantan Timur,” jelasnya.

Ia menambahkan, status Dambung sebagai wilayah Kalteng juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan delapan kabupaten baru di Kalteng, termasuk Kabupaten .

Lebih jauh, Purdiono menyebut bahwa dasar lainnya yang memperkuat posisi Dambung sebagai wilayah Kalteng adalah Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi dan , serta Berita Acara Persetujuan Tata Batas Wilayah Tahun 1982 yang ditandatangani oleh Gubernur KDH Tk.I W.A. Gara dan Wakil Gubernur KDH Tk.I Ir. H.M. Said, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Amir Machmud.

baca juga ...  Dishut Kalteng Intensifkan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla

“Menurut saya, berdasarkan aturan-aturan tersebut sudah sangat jelas bahwa Dambung adalah bagian dari dan Kabupaten ,” tegasnya.

Namun, sejak terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, Dambung dinyatakan sebagai bagian dari wilayah administratif . Keputusan ini memicu penolakan dari masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan yang merasa keberatan.

“Secara historis, secara de facto dan secara de jure, Dambung jelas merupakan bagian dari wilayah Provinsi ,” imbuhnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalteng juga terus berupaya agar Dambung dapat kembali ke dalam wilayah administrasi . tersebut secara administratif telah menjadi bagian dari Kabupaten Tabalong berdasarkan SK Mendagri Nomor 40 Tahun 2018.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Apung, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas keputusan tersebut.

“Kita memang ini perjuangan berat, apa yang sudah diputuskan oleh Kemendagri ya,” ujarnya.

Meski demikian, Leonard menyatakan bahwa peluang Dambung kembali ke Kalteng masih terbuka. “Tapi ini tidak menutup kemungkinan untuk kita selalu berusaha bagaimana ke depan ini bisa kembali ke wilayah Kalteng,” tambahnya.

Menurut Leonard, penyelesaian persoalan ini harus mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari regulasi, kondisi infrastruktur, hingga psikologis masyarakat.

“Tentunya kita melihat regulasi yang ada, kemudian melihat fakta yang ada di lapangan. Kemudian masyarakat, infrastruktur yang sudah terbangun di sana, dan yang penting ada sosio-psikologis masyarakat itu, apakah dia lebih senang ke Kalteng atau ke Kalsel,” jelasnya.

Saat ditanya bagaimana jika masyarakat Dambung ingin kembali ke Kalteng, Leonard menyatakan kesiapan pihaknya.
“Kita akan sambut semua itu. Makanya kita biarlah waktu yang akan bicara. Dari sisi Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Kalteng akan agresif melihat itu,” ujarnya.

baca juga ...  Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Palangka Raya, 13 Paket Barang Bukti Diamankan

Ia menekankan bahwa sikap didasarkan pada fakta di lapangan, bukan sekadar emosi.

“Kita melihat juga ketika itu sudah diputus oleh pusat, apa respons masyarakat setempat, kemudian respons kita juga apa. Itu yang kita harapkan ke depan. Jadi kita tidak berdasarkan emosional, tapi berdasarkan fakta di lapangan,” pungkasnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!