SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat selama 28 hari, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), serta instansi terkait, Rabu, 29 Juli 2026 di Rujab Bupati Kotim.
Rapat dipimpin langsung Bupati Kotim Halikinnor. Setelah mendengarkan pemaparan dan pembahasan dari berbagai pihak, disepakati peningkatan status penanganan karhutla sebagai langkah menghadapi kondisi cuaca dan meningkatnya potensi kebakaran di wilayah Kotim.
Halikinnor mengatakan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi perkembangan kondisi cuaca dan laporan dari sejumlah instansi terkait.
“Hari ini kita rapat dengan seluruh Forkopimda dan seluruh OPD terkait, termasuk instansi vertikal. Dalam rangka kita mengevaluasi dan mempelajari sehubungan perkembangan cuaca yang ada, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Halikinnor.
Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan curah hujan yang semakin minim. Selain itu, sejumlah titik panas atau hotspot juga mulai terpantau. Bahkan, Halikinnor mengaku melihat langsung kepulan asap dari sejumlah titik saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
“Saat ini juga kita tahu, hampir tidak ada hujan lagi dan sudah ada beberapa titik hotspot yang saya tadi waktu dari pesawat melihat asap-asap pada beberapa titik yang kelihatan langsung kita melihat dari atas itu,” ujarnya.
Halikinnor menegaskan, berdasarkan kriteria dan parameter yang menjadi dasar penetapan status kebencanaan, kondisi karhutla di Kotim dinilai telah memenuhi syarat untuk meningkatkan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat.
Dengan status tersebut, pemerintah daerah dapat mengambil langkah penanganan yang lebih luas dan cepat, termasuk melakukan upaya pemadaman serta mengoptimalkan dukungan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Kalau ada api, bagaimana kita bisa memadamkan. Karena kalau status Tanggap itu kita bisa menggunakan dana BTT (Belanja Tidak Terduga), kita bisa bantuan provinsi, kita bisa bantuan pusat, termasuk water bombing dan segala macam,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan peningkatan status tersebut merupakan hasil kesepakatan berdasarkan laporan dan kondisi yang disampaikan oleh seluruh OPD serta instansi terkait dalam rapat koordinasi.
“Ini memenuhi syarat untuk ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat. Makanya disepakati untuk meningkatkan Tanggap Darurat mulai besok, 30 Juli 2026,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Kotim juga membuka kemungkinan melakukan kaji cepat bencana apabila terjadi perubahan pada nilai parameter atau ambang batas yang menjadi indikator penanganan karhutla. Kaji cepat tersebut akan melibatkan dan dikoordinasikan bersama berbagai unsur terkait.
Hasil kaji cepat selanjutnya akan disampaikan dalam rapat koordinasi sebagai bahan pengambilan keputusan terkait langkah penanganan karhutla di Kotim. (Nardi)












