PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya bersama DPRD resmi menyepakati perubahan struktur organisasi perangkat daerah sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penguatan peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kesepakatan itu ditetapkan melalui persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (30/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum disepakati, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menyampaikan bahwa Raperda telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah dinilai memenuhi seluruh persyaratan, DPRD dan pemerintah daerah kemudian menandatangani berita acara persetujuan bersama.
Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, berbagai masukan, koreksi, dan saran yang diberikan menjadi penyempurna substansi Raperda sehingga menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.
Ia menegaskan, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional mengenai kelembagaan perangkat daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal.
Salah satu perubahan strategis dalam Raperda ini adalah penguatan kedudukan BPBD Kabupaten Murung Raya. Penguatan kelembagaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan dan penanganan bencana, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.











