PURUK CAHU – Masyarakat yang menantikan siaran langsung penampilan artis ibu kota pada Malam Hiburan Rakyat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kabupaten Murung Raya dipastikan tidak akan menemukannya di kanal YouTube Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya.
Keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui panitia pelaksana memilih tidak menayangkan secara live streaming seluruh rangkaian hiburan yang menampilkan artis ibu kota sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hak cipta dan kewajiban pembayaran royalti atas karya musik yang dipertunjukkan.
Ketua Panitia HUT ke-24 Kabupaten Murung Raya, Hendra Hadikusuma, menjelaskan bahwa kebijakan itu diambil untuk menghindari potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta, khususnya terkait penyiaran karya musik dan pertunjukan yang memiliki hak ekonomi.
“Tidak ada siaran live streaming malam hiburan rakyat hingga penampilan artis ibu kota untuk menghindari potensi pelanggaran hak cipta dan ketentuan perizinan yang berlaku,” ujar Hendra.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkab Murung Raya dalam menghormati hak kekayaan intelektual para pencipta lagu, musisi, penyanyi, serta seluruh pemegang hak terkait. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting agar setiap penyelenggaraan kegiatan hiburan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Meski tidak dapat disaksikan secara daring, masyarakat tetap memiliki kesempatan menikmati kemeriahan Malam Hiburan Rakyat secara langsung di lokasi kegiatan bersama ribuan warga lainnya.
Hendra berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menaati regulasi sekaligus memberikan penghormatan terhadap hak cipta dan karya para insan musik Indonesia. (Lulus)











