PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023-2024 senilai Rp40 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan kelima tersangka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. Salah satunya adalah Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi.
“Tersangka MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023-2028. Sementara W, JJ, MT, dan E merupakan komisioner KPU Kotim yang memimpin divisi masing-masing,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengatakan KPU Kotim menerima dana hibah penyelenggaraan Pilkada sebesar Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dana hibah tersebut terdiri atas Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” katanya.
Jimmy mengatakan, kelima tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak mengacu pada NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian.
“Para tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD dan RAB sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan kickback, suap, atau gratifikasi yang diduga diterima komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kotim.
“Juga ditemukan adanya kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkap Jimmy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalteng dengan estimasi kurang lebih Rp10 miliar,” pungkasnya.
(Sya'ban)












