IPR Tak Kunjung Terbit, Bambang Irawan Kecewa Pemprov Kalteng Belum Susun Dokumen Pengelolaan

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

Wakil Ketua Komisi II (Kalteng), Bambang Irawan, meluapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Provinsi Kalteng terkait belum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR), meski Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

​Bambang mengungkapkan, berdasarkan hasil konfirmasi DPRD ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu lalu, penetapan WPR sebenarnya sudah rampung. Namun, proses penerbitan IPR terkendala karena pihak pemprov belum menyusun dokumen pengelolaan yang menjadi syarat mutlak.

“Belum ada. Mau sampai bulan ada dua atau matahari ada lima pun, IPR tidak akan pernah bisa keluar karena dokumen pengelolaannya belum ada. Selama itu belum ada, izin tidak akan terbit,” ujarnya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia mengaku kecewa lantaran selama ini DPRD mendapat penjelasan bahwa persoalan tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Setelah melakukan klarifikasi langsung ke Kementerian ESDM, Bambang menyebut fakta yang diperoleh berbeda.

“Kenapa kita dibohongi? Kita tanya, katanya kewenangan pusat. Ternyata ada tugas yang justru belum dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Bambang, WPR telah ditetapkan di lima kabupaten di . Namun, penetapan wilayah itu belum otomatis membuat masyarakat dapat memperoleh IPR karena dokumen pengelolaan belum tersedia.

“Supaya bisa menjadi izin, harus ada dokumen pengelolaan. Kalau dokumen itu belum dibuat, masyarakat tidak akan bisa mendapatkan izin,” tegasnya.

Politisi PDIP tersebut mempertanyakan mengapa dokumen pengelolaan tidak disusun sejak awal sehingga proses legalisasi pertambangan rakyat kini terhambat. Ia bahkan melontarkan kekecewaannya dengan nada keras.

“Itu kenapa tidak dibuat? Kenapa tidak dari dulu dibuat? Wah, saya sampai mau lempar sepatu rasanya,” ucapnya.

Bambang menilai pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM terbuka memberikan pendampingan apabila pemerintah daerah membutuhkan. Menurutnya, berbagai dukungan, termasuk melalui pokok-pokok pikiran (pokir), dapat diupayakan agar penyusunan dokumen pengelolaan segera diselesaikan.

Ia juga mengaku prihatin terhadap masyarakat yang terus mempertanyakan prosedur pengurusan IPR, sementara syarat administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi belum dipenuhi.

“Saya kasihan dengan masyarakat. Mereka datang bertanya bagaimana mengurus izin. Padahal dalam hati saya, izin itu tidak akan bisa keluar selama dokumen pengelolaannya belum ada,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Siswa SMAN 1 Rungan Torehkan Prestasi Internasional, DPRD Kalteng Siap Dukung Pendidikan Berkualitas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!