Enam Orang Jadi Tersangka Karhutla Tumbang Nusa, Polisi Dalami Kelalaian Pengelolaan Lahan

IST/BERITA SAMPIT - Kapolres Pulpis, AKBP Iqbal Sengaji.

– Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten , memasuki tahap penanganan setelah Polres menetapkan enam orang sebagai tersangka. Kapolres AKBP Iqbal Sengaji membenarkan penetapan tersebut pada 28 Juli 2026 setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait kebakaran.

Kapolres Iqbal, Sabtu 8 Agustus 2026, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa 15 saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Rangkaian penyelidikan tersebut dilakukan untuk memastikan pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan terjadinya karhutla di wilayah Tumbang Nusa.

Sebelum menetapkan tersangka, polisi sempat mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan awal, delapan orang sempat diduga memiliki keterkaitan dengan tersebut. Namun, setelah pemeriksaan dilakukan lebih mendalam dan penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup, jumlahnya kemudian mengerucut menjadi enam orang tersangka.

“Tim penyidik bekerja secara maraton melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Dari 15 orang saksi dan didukung alat bukti yang cukup, akhirnya enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iqbal Sengaji.

Menurut Kapolres, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam pengelolaan lahan, termasuk kewajiban pemilik atau pihak yang menguasai lahan untuk melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya kebakaran. Penyidik juga mendalami dugaan tidak dilakukannya upaya pemadaman serta tidak adanya pelaporan ketika muncul titik api.

Enam tersangka kini menjalani penahanan di Mapolres untuk kepentingan proses lebih lanjut. Penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum proses berikutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan lahan pada wilayah rawan karhutla membutuhkan pengawasan dan langkah pencegahan yang serius. Regulasi di memang menempatkan pengendalian kebakaran lahan sebagai rangkaian upaya yang mencakup pencegahan, pemadaman, hingga penanganan pascakebakaran. (denny)

baca juga ...  Bapenda Pulang Pisau Dorong Kesadaran Masyarakat dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Daerah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!