DPRD Kalteng Dorong Penguatan Pengawasan Reklamasi Perusahaan Tambang

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (Kalteng) mendesak penguatan pengawasan terhadap kewajiban reklamasi perusahaan pertambangan. Langkah ini dinilai krusial agar aktivitas tambang tidak meninggalkan kerusakan lingkungan dan lahan terbengkalai setelah operasional berakhir.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang legal wajib menyetorkan jaminan reklamasi (jamrek) sebelum memulai aktivitas produksi. Jaminan tersebut berfungsi sebagai instrumen kepastian dana pemulihan jika perusahaan mangkir dari tanggung jawabnya.


“Kalau mau bongkar dan mau kerja, sudah menanam jaminan reklamasi. Kalau tidak direklamasi, perusahaan juga yang rugi karena uang jaminannya bisa diambil negara untuk reklamasi,” ujar Sutik, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut Sutik, nilai jaminan reklamasi cukup besar dan dalam perhitungan tertentu dapat mencapai sekitar Rp180 juta. Besarannya tetap disesuaikan dengan kewajiban serta rencana reklamasi masing-masing perusahaan.

Ia menilai pengawasan terhadap perusahaan berizin relatif lebih mudah karena kewajiban reklamasi telah tercantum dalam ketentuan dan rencana kerja. “Kalau yang legal itu baik-baik saja. Yang ilegal yang susah dipantau,” katanya.

Sutik menambahkan, reklamasi yang dilakukan secara benar memungkinkan lahan bekas tambang kembali dimanfaatkan. Sejumlah lokasi yang telah ditimbun dan ditanami kembali bahkan dapat digunakan masyarakat untuk kegiatan perkebunan.

DPRD Kalteng meminta pemerintah memperketat pengawasan sekaligus menertibkan aktivitas tambang tanpa izin.

“Selain menjaga ketertiban pertambangan, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pemulihan lingkungan dan pemanfaatan lahan pascatambang tetap memiliki pihak yang bertanggung jawab,” tandasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Hani Tahapari: Upaya DPR Menjadi Parlemen Modern Harus Terwujud
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!