PALANGKA RAYA – Belanja hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam APBD Tahun Anggaran 2027 wajib berbasis proposal, tercantum dalam RKPD, dan melalui proses verifikasi.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Selasa, 18 Agustus 2026.
Nafsiah mengatakan, Banggar DPRD Kalteng bersama TAPD melakukan pendalaman dan penyisiran terhadap belanja hibah berupa uang maupun barang pada 14 dan 15 Agustus 2026.
“Dalam pembahasan tersebut disepakati bahwa belanja hibah wajib berbasis proposal, tercantum dalam RKPD, serta melalui proses verifikasi,” kata Nafsiah.
Ia menegaskan, usulan hibah yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan dimasukkan dalam rancangan anggaran.
“Usulan yang tidak dilengkapi proposal atau tidak memenuhi ketentuan akan dikeluarkan dari rancangan anggaran,” tegasnya.
Dari hasil penyisiran tersebut, terdapat potensi pengurangan belanja hibah sebesar Rp269,26 miliar lebih dari rancangan awal Rp318,44 miliar lebih.
“Hasil penyisiran tersebut mengidentifikasi potensi pengurangan belanja hibah sebesar Rp269,26 miliar lebih dari rancangan awal sebesar Rp318,44 miliar lebih,” jelas Nafsiah.
Ruang fiskal dari hasil rasionalisasi tersebut bersama tambahan target PAD mencapai Rp445,71 miliar lebih. Anggaran itu diarahkan untuk memenuhi ketentuan minimal 40 persen belanja infrastruktur.
Selain itu, anggaran tersebut digunakan untuk penguatan belanja modal sebesar Rp259 miliar dan menambah komponen belanja bagi hasil kabupaten/kota sebesar Rp186,71 miliar lebih.
Nafsiah menambahkan, tambahan target PAD Kalteng pada APBD 2027 mencapai Rp176,45 miliar lebih.
“Yang terdiri atas tambahan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp57,45 miliar lebih dan tambahan target pajak daerah sebesar Rp119 miliar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pendapatan Daerah dalam APBD Kalteng Tahun Anggaran 2027 disepakati sebesar Rp5,39 triliun lebih.
(Sya'ban)











