PALANGKA RAYA – Target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam postur APBD Tahun 2027 meningkat menjadi Rp100 miliar lebih.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Selasa, 18 Agustus 2026.
Nafsiah menjelaskan, penyesuaian target tersebut merupakan hasil pembahasan Banggar DPRD Kalteng bersama TAPD terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD 2027.
Pembahasan lanjutan itu pada 4 Agustus 2026. Dalam pembahasan tersebut, Banggar dan TAPD menyepakati penyesuaian target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Dari semula sebesar Rp42,55 miliar lebih menjadi Rp100 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp57,45 miliar lebih,” kata Nafsiah.
Ia melanjutkan, pada 10 Agustus 2026, pembahasan dilanjutkan bersama TAPD dan perangkat daerah teknis.
Menurut Nafsiah, pembahasan mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
“Pembahasan juga mencakup ruang fiskal, kewajiban belanja pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan efisiensi belanja daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2026, Banggar DPRD Kalteng bersama TAPD melakukan finalisasi struktur KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam finalisasi tersebut, disepakati adanya tambahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp176,45 miliar lebih.
“Yang terdiri atas tambahan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp57,45 miliar lebih dan tambahan target pajak daerah sebesar Rp119 miliar,” pungkas Nafsiah.
(Sya'ban)











