Editor: A Uga Gara
PALANGKA RAYA-Alfridel Jinu, mantan Angggota DPR RI dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa dalam perkara pencemaran nama baik Gubenur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran di Pengadilan Negeri (PN), Palangka Raya, Kamis (9/5/2019) siang.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Een Hosanah, Alfridel Jinu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinanaan.
Atau pencemaran nama baik sebagaima diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Menghukum terdakwa Alfride Jinu dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan pidana denda Rp 50 juta, subsidiair 1 bulan kurungan,” ujar Een dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang di pimpin Zulkifli.
Sebelumnya, Alfridel Jinu terjerat kasus pencemaran nama baik akibat postingan statusnya di jejaring sosial facebook miliknya pada April 2017 lalu, yang memuat kata-kata yang kurang pantas dan ditujukan kepada Gubernur Kalteng.
(aul/beritasampit.co.id)












