Polres Jelaskan Ancaman Hukuman Bagi Pembakar Lahan di FGD

– Kapolres AKBP Sulistiyono bahwa salah satu upaya pihaknya dalam menekan terjadinya karhutla serta memberi kesadaran untuk masyarakat tentang bagi pembakar lahan, maka Polres menggelar focus group discussion (FGD) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sulistiyono mengatakan bahwa materi yang disampikan adalah konsekuensi atau ancaman hukuman bagi pembakar serta dampak yang akan dirasakan masyarakat jika karhutla masih terus terjadi.

“Kita ingin memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat, khususnya di terkait dengan ancaman-ancaman yang diatur dalam undang-undang bagi pembakar hutan dan lahan,” kata Sulistiyono, Rabu (25/9/2019).

Dalam kegiatan yang mengundang seluruh seluruh kepala , tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita dan babinkamtibmas serta Bupati , Windu Subagio yang membuka langsung kegiatan Kapolres berharap agar masyarakat memahami dampak jika menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Dengan mengetahui adanya sanksi atau ancaman hukuman dan denda yang diberikan bagi pelaku pembakar lahan maka diharapkan dapat menurunkan tindakan dari masyarakat yang akan membakar lahan,” harap Sulistiyono.

Sulistiyono menegaskan jika penanggulangan Karhutla sudah dilaksanakan secara maksimal sehingga pada kegiatan ini akan diketahui apabila ada kendala di lapangan.

“Tentunya keterlibatan dari perangkat dan tokoh masyarakat ini akan memberikan dampak yang sangat besar bagi upaya pencegahan kebakaran lahan,” tukasnya. (enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Anggaran BPJS Kesehatan di Sukamara 2020 Diperkirakan Mencapai Rp 20 Miliar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
error: Content is protected !!