PT KTH Konsisten Jalin Hutan Hak Pola Kemitraan dengan Masyarakat

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Tidak terasa sudah 10 tahun PT Korin Tiga Hutani (KTH) di Kecamatan Arut Utara (Aruta) sudah menjalin hutan hak pola kemitraan dari tahun 2009-2019.

Direktur PT KTH Park Jong Myung menyampaikan sambutannya pada acara opening ceremony kerjasama penanaman pohon Ecaliptus Pelita dengan Kuning Kecamatan Aruta, Kamis (26/9/2019).

“Kerjasama seperti ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 dengan sejumlah yang ada di Kecamatan Arut Utara dan di Kabupaten . Pola yang sama ini juga akhirnya diperluas ke Sungai Kuning dan sekitarnya yang merupakan wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng,” kata Jong Myung.

Hutan hak dengan pola kemitraan yang dikerjaasamakan dari PT KTH dengan masyarakat luas lahannya sudah mencapar 3800 hektar lebih.

“Jadi kepada masyarakat lainnya yang berminat untuk kerjasama dengan dengan PT KTH dipersilahkan untuk mengajukan permohonan. Kerjasama yang sudah dilaksanakan dibangun melalui MoU dan tidak ada agunan apapun. Prinsipnya kerjasama ini saling menguntungkan tidak memberatkan satu sama lain,” terang Jong Myung.

Pola kemitraan ini juga akan menjadikan lahan-lahan milik masyarakat yang tadinya tidur, menjadi bangun lebih produktif. Bahkan bisa menjadikan untuk mencegah kebakaran kebakaran hutan dan lahan. Dan semua pembiayaan mulai dari bibit, perawatan, pupuk, termasuk penanaman semua disediakan perusahaan.

Jong Myung berharap kerjasama ini bisa terus berlanjut dan mendapat dukungan dari semua pihak yang terkait, sehingga bisa saling bersinergi member keuntungan baik untuk masyarakat maupun pemerintah.

Ditempat yang sama Kades Kuning Masrudin mengatakan kerjasama ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian warga sekaligus dapat memberi dampak lain yakni berupa peningkatan akses jalan yang memadai bagi warga , sehingga kedepannya ekonomi kerakyatan di bisa semakin maju.

baca juga ...  KAGUM! Pohon Kayu Ramin Raksasa di TNTP

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah yang hadir pada acara tersebut meminta agar selektif terkait legalitas tanah yang dikerjasamakan tersebut. Meski demikian dirinya mengharapkan bisa menjadi contoh lainnya jika pola hak kemitraan ini berhasil maka tentunya masyarakat desapun akan diutnungkan.

“Kerjasama ini harus saling menguntungkan dan semoga berdampak baik baik bagi perkembangan ekonomi kerakyatan di Kuning,” pungkas Ahmadi Riansyah.

(man/beritasampit).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
error: Content is protected !!