Pengakuan Masyarakat Adat di Disosialisasikan

melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setenpat menggelar sosialisasi pengakuan Masyarakat Adat (MHA) dalam rangka upaya perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan yang dilaksanakan di Aula Bappeda, Senin (21/10/2010).

Keberadaan masyarakat adat oleh pemerintah RI diakui dalam UUD 1945 terutama pada pasal 18 B ayat (2) yang berbunyi negara mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya, dengan batasan : sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsif NKRI dan diatur dengan undang-undang.

Selain itu didalam pasal 28 I ayat (3) menyebutkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan pradaban.

Wakil Bupati H Ahmadi saat membuka sosialisasi mengatakan bahwa penduduk Kabupaten yang heterogen dan penduduk asli axalah masyarakat adat Dayak.

“Sebagaimana kesepakatan Dewan Adat Dayak bahwa masyarakat adat dayak di Kabupaten terbagi menjadi dua yaitu dayak daratan dan dayak pesisir,” jelas Ahmadi saat membuka sosialisasi pengakuan MHA.

Ahmadi menerangkan bahwa berdasarkan amanat UUD 1945, Pemerintah Daerah wajib mengakui keberadaan masyarakat adat baik terhadap masyarakatnya maupum hak-haknya sepanjang todak bertentangan dengan prinsip NKRI.

“Salah satu upaya yang telah kita lakukan adalah dengan membentuk panitia masyarakat adat Kabupaten nomor : 188.45/346/2019 yang brtugas untuk melakukan identifikasi masyarakat adat,” tukas Ahmadi. (beritasampit.co.id)

baca juga ...  SD Tersangka Kasus Karhutla di Sukamara Ngaku Bakar Lahan Untuk Taman Padi Karena Adat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!