RSUD Musnahkan Obat Kadaluarsa

– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menggelar pemusnahan sediaan obat dan bahan habis pakai.

Obat-obat yang dimusnahkan tersebut telah mencapai masa kadaluarsa dan dalam kondisi rusak sehingga harus dimusnahkan agar tidak menyebabkan masalah.

Dalam pemusnahan obat dan bahan habis pakai di RSUD di hadiri oleh Sekda , Sutrisno, Plt Kepala Dinas , Amir Sapiyudin serta staf RSUD .

“Obat dan alat habis pakai merupakan suatu sediaan farmasi yang digunakan sebagai pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan bagi masyarakat,” kata Sekda , Sutrisno saat membuka pemusnahan obat kadaluarsa di RSUD , Kamis (24/10/2019).

Sutrisno menerangkan bahwa RSUD berusaha mengamankan obat dan bahan habis pakai yang telah rusak dan kadaluarsa dengan tujuan mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya yang disebabkan penggunaan obat dan bahan habis pakai yang tidak tepat.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur dan tata laksana sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disaksikan pihak terkait, baik dari instansi Pemkab maupun instansi vertikal di Kabupaten ,” jelas Sutrisno. (beritasampit.co.id)

baca juga ...  Bupati Harapkan Program Tiga Juta Rumah Terlaksana di Sukamara
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!