Bupati Bakal Keluarkan Regulasi Terkait Batas Bereng Jun dan Parempei

KUALA KURUN – Sekda , Yansiterson pimpin jalannya rapat pembahas peta atau koordinasi batas antara Bereng Jun dengan Parempei bersama Bagian Adminitrasi Setda setempat, Rabu (24/10/2019).

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembukaan dan pemekaran kabupaten/kota termuat dalam pasal 8 ayat 3 yang menyatakan bahwa batas-batas wilayah dinyatakan dalam bentuk peta yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati (Perbup),” ungkap Yansiterson.

Menurutnya, rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti surat dari PT. PLN UIP Kalimantan bagian tengah 3 tanggal 01 Oktober 2019 terkait pembangunan SUDT 150 kilo watt dari gardu induk Kasongan ke gardu induk Kuala Kurun yang sebagiannya melewati Bereng Jun Kecamatan Manuhing dan Parempei Kecamatan Rungan.

“Mengenai penentuan batas tersebut memang bukan kewenangan pihak PLN meskipun bermodal legalitas terkait surat kepemilikan tanah yang berbatasan dengan Bereng Jun dengan Parempei Kecamatan Rungan. Penetapan batas nantinya tidak akan menghilangkan hak-hak kepemilikan tanah atau kebun seseorang,” ucapnya.

Yansiterson mengakui bahwa cukup banyak batas di Kabupaten yang belum rampung terselesaikan lantaran pelbagai kendala. Sebab itu, dengan dikeluarkannya Perbup terkait batas diharapkan mampu menjadi solusi.

“Dalam hal ini Pemkab Gumas sekedar menindaklanjuti terkait batas dan wilayah , masing-masing tentu lebih menguasai batas dan permasalahan di desanya seperti apa. Karena batas antar itu dimusyawarahkan secara mufakat yang difasilitasi oleh camat,” katanya.

(adn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Pemkab Gunung Mas Gelar Turnamen Olahraga Peringati Haornas ke-42
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!