Pelayanan Jiwa di Kalteng dan Upaya Pembangunan

SAAT ini 6% Penduduk Kalteng Berpotensi Terkena Gangguan Mental, ini artinya tidak bisa dianggap sepele begitu saja. Karena potensi ini justru gejala awal yang cukup besar di tengah masyarakat . Oleh sebab itu diperlukan dukungan Pemerintah daerah dalam upaya jiwa.

Sering dikatakan bahwa “Sehat itu Mahal”. Memang benar demikian karena disini perlu kita pahami bahwa bukan persoalan sehat secara biologis saja melainkan juga psikologis atau sering disebut dengan kondisi kejiwaan.

Situasi mental saat ini masih sangat memprihatinkan. Karena terjadinya defisit fasilitas dan tenaga layanan di .

mental masih menjadi anak tiri, masih dianggap remeh, sehingga tidak heran bila banyak orang yang memiliki masalah dengan mentalnya diabaikan. Masyarakat lintas sektor masih memberi stigma yang buruk terhadap isu-isu mental.

Penderita gangguan mental kini banyak yang menerima perlakuan diskriminatif dan tidak manusiawi. Buruknya penanganan pada penderita gangguan kejiwaan di Indonesia bahkan disoroti oleh badan Human Right Watch hingga menerbitkan laporan sebagai bentuk teguran.

Penanganan yang salah sering terjadi. Masih banyak orang-orang dalam masyarakat tradisional yang beranggapan bahwa gangguan kejiwaan disebabkan oleh roh jahat, perbuatan dosa, tidak beriman, hingga dikutuk.

Alih-alih diberikan terapi pendekatan psikologi, para penderita gangguan kejiwaan ini justru dibawa ke paranormal, lebih pahit lagi dikurung dan dipasung.

Upaya Jiwa harus diselenggarakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan harus mengedepankan asas nondiskriminasi seperti yang tercantum pada Pasal 2 UU Republik Indonesia No 18 Tahun 2014.

Asas nondiskriminasi yang dimaksud penulis adalah menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan dengan jiwa yang sehat, bebas dari ketakutan tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu jiwa.

baca juga ...  Yang Bertanggung Jawab Berlapis, Tapi Kenapa BBM Subsidi Jenis Pertalite Ditingkat Pengecer Dijual hingga Rp20.000 Per Liter?

Dengan meningkatkan pelayanan promotif dan preventif bukan malah sebaliknya kuratif dan rehabilitatif. Artinya, kita harus lebih dulu mencegah daripada mengobati.

Upaya promotif dan preventif dapat dilaksanakan dengan memberikan mengenai jiwa dan memberikan pemahaman positif dengan mengurangi stigmatisasi dan diskriminasi bagi pertumbuhan dan perkembangan jiwa.

Karena, untuk melanjutkan misi masyarajat yang vital kita harus berpikir inovatif dan memastikan berbagai perspektif ilmiah yang baru digunakan untuk menemukan ilmu pengetahuan yang berevolusi tentang otak, perilaku dan pengalaman sebagai terobosan bagi setiap orang dengan gangguan jiwa.

Oleh karena itu Pemerintah perlu memberikan informasi dan dukungan untuk membantu masyarakat daerah mencapai kondisi jiwa terbaik secara menyeluruh.

Sehingga melihat fenomena diatas, penulis merekomendasikan beberapa upaya yang perlu dilakukan di dunia khususnya .

Pertama, pemerintah harus Fokus terhadap upaya Promotif dan Preventif. Kedua, meningkatkan peran Pelayanan dengan memberikan tentang Promosi jiwa.

Pemerintah daerah maupun masyarakat perlu melakukan penelitian, pengembangan, pengadaan dan pemanfaatan teknologi dalam upaya jiwa mencakup segala metode dan alat yang digunakan dapat mendeteksi, mencegah, meringankan, menyembuhkan dan memulihkan diri dari gangguan jiwa.

Ketiga, Pemerintah daerah perlu berkolaborasi dengan mahasiswa maupun para ahli jiwa seperti psikolog maupun psikiater untuk membentuk suatu wadah koordinasi dalam penanggulangan dan pencegahan jiwa. Semoga.

*Penulis : Desie Safrida, S Kep
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Masyarakat STIKIM Jakarta Selatan yang berasal Kabupaten

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!