LKPM Permudah Investor Laporkan Kendala Dalam Berinvestasi

– Kepala Dinas Penanamanan Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) , Iswan Gemayana mengatakan bahwa sosialisasi laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) akan memudahkan perusahaan yang akan menanamkan modalnya di dalam melaporkan realisasi investasi.

“Dalam LKPM ini selain memuat laporan realisasi investasi juga untuk mengetahui permasalahan dan kendala yang dihadapi perusahaan atau investor,” kata Iswan Gemayana usai sosialisasi laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) di Aula BPKAD , Rabu (13/11/2019).

Menurut Iswan, dengan diketahuinya permasalahan dan kendala yang dialami investor maka Pemkab dapat memfasilitasi untuk memecahkan permasalahan tersebut.

“Jadi kita bersama-sama dengan perusahaan yang akan berinvestasi mencari solusi sehingga investasi yang akan dilaksanakan itu bisa direalisasikan di Kabupaten ,” terang Iswan Gemayana.

berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan terkait dengan kemudahan berinvestasi dengan fasilitas online Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Online Singel Submission (OSS).

“OSS dan LKPM ini disediakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta untuk memfasilitasi kebutuhan informasi terkait kemudahan berinvestasi, perizinan dan teknis laporan kegiatan investasi,” terang Wakil Bupati H Ahmadi.

Dijelaskan LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala oleh para investor.

“Dengan membuat laporan secara berkala, pemerintah dapat memantau dan mengawasi perkembangan penanaman modal sehingga apabila ada kendala bisa dilakukan pembinaan,” tukas Ahmadi. (enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Mudahnya Akses Jalan, Masyarakat Sukamara Pilih Rayakan Malam Tahun Baru 2020 di Pangkalan Bun
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!